THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 02 November 2011

Mengatasi Hambatan Menuju Peradilan yang Bersih



Seminar Nasional dalam rangka 4 Tahun KYRI (Komisi Yudisial Republik Indonesia) ini bertema “Mewujudkan Peradilan Bersih di Tengah Krisis Budaya Politik dan Mafia Peradilan: Tanggungjawab Negara dan Civil Society” . Pada kesempatan kali ini, Redaksi hanya berkesempatan mengikuti sesi kedua seminar ini sehingga reportase juga terbatas pada sesi II saja.
Sesi II dengan tema “Peradilan Bersih: Tanggungjawab Negara dan Civil Society” ini hadir sebagai pembicara Dr. H. Ahmad Ubbe, S.H. MH, Apu ((Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM), Dr. Bambang Widjojanto (Praktisi Hukum), dan M. Busyro Muqoddis, SH.,M.Hum (Ketua Komisi Yudisial) dengan moderator Maria Hasugian dari Tempo. Ahmad Ubbe memunculkan pernyataan menarik mengenai pentingnya kode etik yang harus dipegang oleh para hakim dalam memutuskan perkara yang juga harus dipertanggungjawabkan. Sayangnya, ketika hakim memutuskan perkara dengan tidak adil atau merugikan korban masih tidak ada sanksi bagi hakim. Apa yang seharusnya dilakukan negara dalam konteks ini? Seharusnya dalam mempertimbangkan hukum, hakim mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Demikian pernyataan kritis Ubbe.
Menurut seorang peserta seminar, salah satu inti permasalahan untuk penguatan peradilan yang bersih di Indonesia adalah profesionalitas hakim. Untuk menciptakan peradilan yang bersih, dibutuhkan hakim yang juga bersih. Dalam hal ini, menurutnya, rekruitmen hakim menjadi salah satu kunci ke arah profesionalitas itu. Semua sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam semua proses peradilan juga harus diprofesionalkan, karena persoalan utamanya bukan hanya pada hakim saja. Persoalan lain yang juga muncul dalam seminar ini adalah aspek administratif yang juga harus diperhatikan karena banyak masalah yang tidak profesional berasal dari meja administrasi dan manajemen. Untuk itu, perlu penelitian dan evaluasi prosedur administrasi di lapangan.
Sementara Busyro menegaskan bahwa pengawasan pers dan civil society organization (CSO) sangat penting untuk proses penguatan hakim-hakim agung yang memiliki visi reformasi dan transformasi. Busyro sepakat dengan perserta yang mengangkat persoalan profesionalitas. Menurutnya, ada 8-10 unsur profesionalitas. Dua unsur pertama yang paling penting adalah dimensi etika dan ilmiah. Persoalan rekruitmen pejabat publik memang sangat pelik dan bermasalah di mana seringkali mereka yang terpilih memfokuskan diri bukan hanya untuk mengembalikan “modal” tetapi melipatgandakannya. Dalam kondisi seperti itu, terjadilah mafia peradilan. Bagaimana kepastian hukum dapat ditegakkan dalam situasi seperti itu? Menurut Busyro, kepastian hukum hendaknya disintesiskan dengan kemaslahatan hukum itu sendiri sehingga nurani bisa memegang posisi kunci. Kesalehan intelektual dan kesalehan vertikal melalui kegiatan sipitual, ibadah, dll perlu untuk dipadukan.
Busyro juga menyatakan beberapa situasi problematis dalam persoalan hukum saat ini, yaitu struktur, norma, nilai dan regulasi yang ada masih berorientasi pada kepentingan penguasa atau birokrat (power culture); masih belum terbentuk budaya birokrasi (service delivery culture); masih tingginya ketidakpuasan dalam birokrasi (cost of uncertainty); Budaya patron-client dan budaya afiliasi yang mengarah kepada moral hazard; dan rendahnya kompetensi para birokrat. Di samping itu, Busyro juga mengungkapkan beberapa unsur peradilan bersih, yaitu penguatan legalitas fungsi independensi dan transparansi; transparansi rekruitmen pejabat peradilan; transparansi internal dalam proses peradilan, informasi dan keuangan; efektifitas sanksi bagi pelanggar; efektifitas lembaga pengawas eksternal; kemudahan akses BAP, dakwaan, dan putusan; dan transparansi nalar hukum dari aspek moralitas hukum, kepastian hukum dan penghormatan HAM terdakwa/para pihak.
Bambang Widjojanto mengangkat isu negara hukum yang mengutamakan kedaulatan di tangan rakyat, sehingga keberpihakan ada di tangan rakyat. Daulat hukum berarti daulat rakyat dan bukan berpihak pada kepentingan hukum itu sendiri. Menciptakan peradilan yang bersih bukan hanya kewenangan dunia peradilan saja namun stakeholder secara keseluruhan. Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, babas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dimana kedaulatan hukum harus berpijak pada aspirasi dan kepentingan rakyat. Civil society juga ternyata memainkan peran dalam transaksi kotor, korupsi dan “membeli” kekuasaan kehakiman. Di samping itu, civil society juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung dan mendorong serta memberikan apresiasi pada berbagai upaya dan program yang ditujukan untuk mengatasi masalah kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, masyarakat perlu untuk tidak menoleransi dan bersikap permisif atas segala bentuk sikap dan perilaku kolusif dan koruptif dan atau melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ternodanya martabat, kehormatan dan keluhuran kekuasaan kehakiman. Diharapkan, civil societies ikut mengambil peran dan tanggungjawab dalam meminimalisir semua persoalan tersebut.
Persoalan lain yang diajukan oleh seorang peserta seminar adalah transparansi rekruitmen seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat. Banyaknya politik uang dalam proses seleksi polisi, hakim dan jaksa. Sebut saja polisi—kebetulan si penanya adalah polisi—harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit saat mendaftarkan diri. Hal ini menjadi salah satu penghambat bagi mereka yang cakap dan berkualitas serta mempunyai komitmen yang kuat untuk masuk dalam jajaran penegak hukum yang bersih.
Semoga peradilan yang bersih dapat segera terwujud dan kedaulatan rakat dan keadilan dapat ditegakkan dan benar-benar dapat memenuhi hak korban (Diah Irawaty).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar