THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 05 November 2011

Jaminan Kredit Bank /bahan tesisku 1

Setiap bank memberikan kredit. Kalau bank tidak memberikan kredit namanya bukan bank. Dengan memberikan kredit bank memperoleh imbalan berupa bunga (interest). Bank dianggap telah berjasa memajukan usaha seorang nasabahnya sehingga layak untuk memperoleh imbalan.
Secara sangat sederhana dapat dikatakan bahwa imbalan jasa dari nasabah peminjam tersebut digunakan untuk membayar bunga tabungan dan deposito,  gaji karyawan bank dan biaya operasional lainnya. Selisihnya adalah keuntungan (laba) bagi bank.
Untuk memberikan pinjaman kepada seorang nasabah diperlukan adanya jaminan. Arinya, bank menginginkan agar kredit yang diberikannya itu terjamin akan kembali kepada bank setelah jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan bersama. Untuk itu, bank memerlukan analisa kredit yang seksama.
Jaminan itu dapat berwujud atau tidak berwujud. Jaminan yang berwujud (agunan) biasanya dalam bentuk tanah dan bangunan, stok barang dagangan, mesin-mesin, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Jaminan tidak berwujud berupa jaminan pribadi (personal guarantor) dari jaminan perusahaan (company guarantor) dari pihak ketiga yang dianggap mampu mengembalikan pinjaman jika si nasabah debitur gagal bayar.
Untuk menjadi personal guarantor atau company guarantor juga bukan sembarangan orang atau perusahaan yang dapat dianggap layak oleh bank. Reputasi, kekayaan serta rekam jejak yang bersangkautan sangat menentukan. Contoh kasus tang terkenal adalah ketika William Surjadjaja menyerahkan kekayaannya untuk membayar utang Bank Summa karena ia bertindak sebagai personal guarantor.
Jika bank menilai bahwa sebuah pinjaman itu terjamin dari risiko gagal bayar, maka barulah pinjaman itu dapat dicairkan. Jika masih ragu-ragu, maka kemungkinan besar bank akan menolak untuk memberikan pinjaman. Tidaklah mengherankan jika ada kesan bahwa bank memberlakukan prosedur yang bertele-tela sehingga dianggap menyulitkan nasabah yang membutuhkan pinjaman.
Sebenarnya, kalau bank yakin bahwa uang yang dipinjamkannya itu akan kembali sesuai dengan perjanjian, bank tidak memerlukan agunan. Namun untuk memastikannya, bank tidak berani mengambil risiko ini. Apalagi risiko menjadi kredit macet yang selalu menghantui sebuah bank.
Jadi, jika sebuah bank memberikan kredit tanpa agunan (KTA) berarti bank sudah siap untuk menanggung risiko adanya kredit macet. Karena itu, sukubunga KTA selalu jauh lebih tinggi daripada kredit biasa. Dengan sukubunga tinggi setidak-tidaknya sebagian risiko kerugian akibat kredit macet telah dapat dicover sebagian. Barangkali  bunga tinggi yang diterima dapat dianggap sebagai premi asuransi.
Program KUR (Kredit Untuk Rakyat) pun mirip dengan kredit tanpa agunan, sehingga risiko untuk menjadi kredit macet massal sangat besar. Sama ketika 30 tahun yang lalu ketika Bank Indonesia mencanangkan KIK (Kredit Investasi Kecil) dan KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) yang gagal. Karena kalau kedua program kredit itu berhasil, maka pemerintah tidak perlu lagi menyalurkan KUR, kecuali kalau ada unsur politis didalamnya.


KOMPAS.com
© 2008 – 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar