THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 14 November 2011

Tips dan Koleksi SHINKEN kesayanganku

Secara umum masih banyak orang Indonesia yang awam dengan katana dan menyebutnya samurai, padahal samurai adalah istilah untuk orangnya, sedangkan pedang yang biasa digunakan disebut katana. Katana sendiri memiliki banyak tipe misalnya daito (panjang), shoto (pendek), shinken (tajam), iaito (tumpul), dsb.

Disini saya hanya ingin mengingatkan pada semua member SAS agar tdak menilai sebuah katana berdasar tampilan fisiknya saja (visual), jangan berpikiran sempit bahwa yang tampilannya mentereng ato kelihatan banyak ornamen pasti lebih baik.

Ada banyak faktor yang menentukan kualitas sebuah katana dan bagi saya tidak layak seseorang yang belum mengerti betul kemudian menilai (judging) bahwa yang ini lebih bagus dari yang itu dst... Semua harus dilihat secara komprehensif dan diperhatikan secara detil.

Paling mendasar yang harus diperhatikan adalah bilahnya, inipun masih banyak yang salah kaprah dan menilai hamon (pamor) bilah yang beraturan lebih bagus dari yang acak. Padahal hamon asli yang acak menunjukkan bahwa bilah tersebut betul-betul ditempa dan dilipat (folded) dalam pembuatannya. Mohon maaf tetapi persepsi seperti itu masih sangat dangkal dan sebaiknya belajar lebih banyak sebelum berkomentar.

Sebuah katana yang dibuat secara handmade sudah selayaknya dihargai sebagai sebuah art, saya harap rekan-rekan di SAS bisa lebih dewasa dan belajar lebih banyak... mohon jangan terlalu lama jadi orang yang tidak mengerti, belajarlah, bertanyalah, bertindaklah sekarang agar wawasan kita jadi lebih luas dan lebih baik.

Talk is easy, but do you really know what you say??
Itulah mengapa dalam latihan saya jarang bercanda, to much kidding in inapropriate time and place only show that you're lack of knowledge... ganbatte kudasai!.....................................................






Menjaga kebersihan bilah pedang
- Siapkan kain pembersih sebanyak mungkin selama melakukan tameshigiri.
- Setelah melakukan potongan terakhir, bilah langsung dibersihkan sebelum dimasukkan ke saya.

Membuat minyak Choji:
Minyak Choji dan Camelia adalah minyak-minyak yg dipakai untuk mencegah karat pada Pedang Jepang (katana,shinken juga senjata2 tradisionil lainnya)
Cuman kayaknya susah mendapatkannya di Indonesia.
Saya sarankan untuk memakai Mineral Oil (Paraffin oil), selain sifatnya sama dengan minyak choji dan camelia, juga lebih murah. Cobalah mencari di toko2 pharmacy.
kalau anda suka dengan aroma tradisional seperti bau minyak Choji..tinggal menambahkan beberapa tetes (pada minyak mineralnya) Minyak Cengkeh (Clove Oil).

Membersihkan Tsuka Ito
Setelah sering dipakai latihan, Tsuka Ito (terutama yang berwarna muda) agak menjadi kumal. Cara membersihkannya, sebagai berikut;

Sediakan sabun cair yang netral (tidak memakai campuran kimia) dan sikat gigi. Campurkan sabun cair tersebut dengan air bersih sehingga tidak terlalu pekat.
Sikat tsuka dengan sikat gigi secara lembut dan mengikuti alur tali, sehingga tidak terlalu membasahi Same.
Setelah bersih, keringkan (minimal 24 jam).

Setelah Tsuka katana anda kering rasakan apa Ito nya masi kaku, biasanya kalau Tsuka Ito yang terbuat dari katun (bukan Silk) akan menjadi lembek.

Pakailah lem kayu (warnanya putih dan kemasannya seperti odol), cairkan dengan air, sehingga menjadi seperti susu. Jangan terlalu kental, dan jangan terlalu cair.Cairan tersebut masukkanlah kedalam alat suntik lalu suntikan ke Ito.Simpul akhir pada bagian Fuchi harus yang mendapatkan perhatian, karena simpul itu sering lepas (talinya jadi lembek, sehingga simpulnya kendor).Suntikkan simpul di bagian Fuchi itu secukupnya.
Setelah kering (minimal 24 jam), Tsuka Ito anda akan menjadi kaku kembali.


Kamis, 10 November 2011

chiness filosofi

Sejak lama bangsa tionghoa atau dikenal sebagai bangsa atau ethnic China/Cina terkenal akan keuletan dan ketekunannya dalam bekerja. Etos kerja mereka sangat baik, sehingga ketika mereka menekuni bidang usaha tertentu, mereka akan mencapai sukses, sebaliknya apabila mereka memiliki karir dalam sebuah perusahaan, mereka akan memiliki karir yang tinggi, di belahan dunia manapun. Apa rahasianya? Berikut ini Tipsanda.com akan menguraikan kearifan dan kebijakan dari pepatah tua dari negeri tirai bambu yang menjadi rahasia kesuksesan orang cina dalam bekerja maupun menekuni usaha:
1. Yan Bi Xin, Xing Bi Guo. Artinya: Memegang janji dengan teguh dan menuntaskannya sampai akhir. Salah satu hal paling ampuh digunakan untuk menilai kualitas seseorang adalah seberapa teguh ia memegang kata-katanya. Bukan hanya dalam dunia kerja, dalam kehidupan sehari-hari pun Anda enggan memiliki hubungan dengan seseorang yang tidak mampu memegang janji. Karenanya, biasakan diri untuk selalu menaati kata-kata yang Anda ucapkan. Tepati janji, patuhi tenggat waktu, serta datang on-time dalam acara meeting dengan klien. Itu semua akan mendatangkan nilai plus untuk reputasi Anda.
2. Cha Ruo Hao Li, Miu Yi Qian Li. Artinya: Kesalahan kecil adalah awal mula dari masalah besar. Berbuat kesalahan adalah manusiawi. Tetapi jangan hanya duduk bertopang dagu dan mengabaikan suatu kealpaan tanpa melakukan apapun untuk memperbaikinya. Bangsa Cina percaya, masalah kecil yang diabaikan terus suatu saat akan berkembang menjadi prahara besar. Karena itu, sejak kini biasakan diri untuk memberikan hasil sempurna dalam setiap tugas yang dikerjakan. Jangan biarkan ada celah untuk membuat kekeliruan yang tidak perlu. Sesederhana apap pun itu.
3. Xink Bi Guo. Artinya: Bekerja sampai tuntas. Orang Tionghoa percaya bahwa bekerja da menghasilkan suatu karya adalah salah satu cara untuk membuktikan kepada dunia tentang keberadaan diri Anda. Ibaratnya, hidup di dunia ini, tidak akan berharga apabila Anda tidak melakukan sesuatu yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain. Waktu dan kesempatan adalah kemewahan yang pantang disia-siakan. Makanya, dalam berkarir, biasakan diri untuk selalu menuntaskan tugas yang sudah Anda mulai dan jangan menakar pekerjaan dengan kepuasan materi semata. Dengan menghasilkan karya yang baik, Anda akan memperoleh kepuasan pribadi dan semakin menguasai bidang pekerjaan.
4. Huo Yao Kong Xin, Ren Yao Xu Xin. Artinya: Bersikap rendah hati agar selalu bisa memperbaiki diri sendiri. Meniti karir dari posisi paling rendah bukanlah masalah bagi warga Tionghoa. Bagi mereka, gengsi adalah sifat buruk yang secara mutlak akan menjauhkan Anda dari kesuksesan. Karena itu, berangkat dari posisi apapun, mereka percaya kalau suatu saat akan mencapai jabatan tertinggi. Dengan catatan, senantiasa belajar dan berusaha untuk meningkatkan kemampuan pribadi. Jadi jangan biarkan jabatan yang tertera pada kartu nama membatasi diri untuk bermimpi setinggi mungkin.
5. Fu Shui Nan Shou. Artinya: Jangan hidup di masa lalu. Bangsa Tionghoa percaya bahwa kagagalan atau keberhasilan di masa lalu adalah bahan pertimbangan yang berharga bagi Anda untuk melangkah di masa depan. Tapi jangan sampai Anda terjbak hidup di masa lalu. Supaya sukses, Anda justru mesti memfokuskan seluruh energi dan kesadaran pada hal-hal yang sedang dihadapi. Berhenti memikirkan kesalahan di masa lalu dan pusatkan pikiran untuk mencapai keberhasilan dalam tugas apapun yang sedang Anda kerjakan sekarang.
6. Gua Yang Tou, Mai Gou Rou. Artinya: Jika ingin orang lain melakukan apa yang Anda minta, berikan contoh yang sesuai. Petuah ini amat berguna bagi Anda yang menempati posisi manajer di perusahaan. Sebaik-baik pelajaran yang Anda berikan kepada orang lain adalah yang disampaikan dengan cara memberikan contoh yang benar. Di negeri barat, hal ini disebut sebagai “Lead by Example”. Tunjukkan Anda adalah seorang atasan yang bisa diandalkan, sebelum memerintahkan anak buah menunjukkan perilaku serupa.
7. Zhong Yan Ni Er. Artinya: Jangan biarkan kritik mematahkan semangat Anda. Semakin tinggi pohon semakin kencang pula angin yang menerpanya. Jika tidak kuat-kuat mencengkeram tanah, suatu saat pohon tersebut akan tumbang diterpa angin. Begitu pula dengan manusia. Kian tinggi jabatan seseorang, kian sengit pula kritik yang ditujukan ke arahnya. Makanya, kuatkan diri Anda dan justru manfaatkan kritik pedas dari orang lain sebagai bahan memperbaiki diri. Abaikan kritik yang sifatnya tidak membangun dan hanya dilontarkan untuk menjatuhkan diri Anda.
8. Xuan Liang Ci Gu. Artinya: Jangan sampai kegagalan menghentikan Anda untuk maju. Orang Tionghoa selalu beranggapan bahwa setiap rintangan yang ditemui dalam kehidupan ini akan membawa dirinya kepada kondisi yang lebih baik. Ibarat ujian kenaikan pangkat, kalau berhasil dilewati, maka ganjaran yang diterima lebih besar. Makanya, jika ingin berhasil, kerahkan seluruh tenaga dan pikiran. Kalau menemui masalah, jangan lekas menyerah dan patah semangat. Segera berusaha mencari solusi agar Anda dapat segera bangkit kembali.

Bangsa Tionghoa terkenal dengan kerja keras dan keuletan mereka dalam menggapai mimpi. Nama-nama seperti Mari Pangestu, Bob Sadino, Agnes Monica, Richard Oh dan Angelique Wijaya, pasti tak asing lagi di telinga Anda. Mereka hanya contoh kecil tokoh Indonesia keturunan Tionghoa yang mengukir prestasi cemerlang di bidang karir masing-masing. Mereka sekaligus membuktikan, warga Tionghoa tidak hanya bisa sukses sebagai pegadang. Etos kerja dan semangat juang tinggi (meski terkadang juga bisa dinilai sangat ambisius) adalah modal mereka. Melengkapi artikel sebelumnya tentang Tips Meniru Rahasia Sukse Orang China, berikut ini adalah 7 Prinsip (Kumpulan etos kerja hebat dan pantas ditiru) yang dipegang teguh orang Tionghoa dalam mengejar kesuksesan hidup:
1. Tak Takut Bermimpi. Meniti karir dari posisi paling bawah sekalipun, orang Tionghoa tidak gengsi. “Sebab, walau masih berada di bawah, mereka tidak takut bermimpi meraih jabatan paling tinggi, Misalnya, ketika menjadi seorang loper Koran, ia akan bermimpi memiliki sebuah penerbitan Koran,” ujar Drs. Sidharta Wirahadikusuma, M.Ed, Pengajar Jurusan Bahasa & Sastra Mandarin di Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Ketua Konsorsium Daerah Bahasa Mandarin Dikmenti DKI Jakarta. Dengan menggenggam impian setinggi langit ini, disadari atau tidak, Anda pun akan berusaha mencari jalan dan menyusun strategi untuk mencapainya. “Orang Tionghoa amat percaya bahwa roda kehidupan itu selalu berputar. Suatu saat berada di bawah, namun di lain waktu pasti akan berhasil mencapai posisi puncak,” imbuh Sidharta.
2. Bekerja dan Bekerja. Bekerja dan menghasilkan suatu karya adalah salah satu cara untuk membuktikan kepada dunia tentang keberadaan diri Anda. Orang Tionghoa memegang hal ini sebagai pedoman hidup. “Ibaratnya, apabila tidak bekerja atau pun tidak melakukan sesuatu yang berguna bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain, apa gunanya hidup.” Ujar Sidharta. Waktu dan kesempatan adalah suatu kemewahan yang pantang disia-siakan oleh orang Tionghoa. JIka memakai filosofi ini dalam berkarir, maka itu berarti jangan selalu menakar tugas hanya dengan kepuasan materi. Sebab dengan menghasilkan karya yang baik, Anda pun sudah memperoleh kepuasan pribadi dan makin menguasai bidang pekerjaan yang Anda tekuni saat ini. Jangan lupa bahwa pembuktian diri berupa karya yang baik juga bisa menjadi ajang promosi diri. Bukan hanya pembuktian diri di perusahaan temapt Anda bekerja, namun juga akan sampai ke perusahaan tetangga.
3. Berpikir Untuk 3 Keturunan. Menurut falsafah Konghucu, bangsa Tionghoa selalu berpikir untuk 3 keturunan sekaligus, yaitu untuk dirinya, anak dan cucunya. Contohnya bila ia memiliki uang Rp50.000, maka ia tidak akan menggunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya sekitar Rp15.000 saja. Sisanya akan disimpan untuk keperluan anak dan cucu. Dengan bersikap hemat, mereka bisa mengantisipasi berbagaia masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
4. Tak Pernah Menyerah. Setiap orang pasti menemukan rintangan dalam hidup. Namun, setiap rang juga memiliki cara berbeda dalam menyikapinya. Orang Tionghoa percaya, setiap rintangan dalam kehidupan ini akan membawa dirinya pada kondisi yang lebih baik. Ibarat ujian kenaikan pangkat, kalau berhasil dilewati maka akan memperoleh ganjaran (hasil) yang lebih besar. Ada pepatah klasik yang sejalan denganhal ini yaitu, kehidupan seseorang hendaknya seperti “ikan mas yang berhasil melompati jembatan naga”. Di Jepang dan Cina, ikan mas adalah lambangn kekayaan dan kesejahteraan. Di sungai mereka berenang menentang arus dari hilir ke hulu, untuk menangkap makanan. Walau sesekal terbawa arus, mereka berenang kembali menuju arah semula. Untuk menangkal kuatnya arus, ikan mas berenang menepi. “Pelajaran yang bisa ditarik adalah setiap orang harus mau berusaha untuk mencapai sesuatu. Kalau menemukan masalah, jangan lekas menyerah dan berusahalah mencari solusinya. Kemudian, maju lagi menuju tujuan semula,” ujar Sidharta.
5. Menguasai Bisnis Dari Hulu ke Hilir. Dalam buku “Resep Kaya Ala Tionghoa” karya Lie Charlie, agar lebih hemat, seorang pengusaha Tionghoa akan berusaha memangkas biaya produksi dengan cara menangani sendiri keseluruhan proses produksinya. Misalnya, seorang pengusaha mie instan akan membuat sendiri semua bahan baku mie. Tepung terigu, bumbu-bumbu bawang, cabai, atau tmat diusahakan dibuat sendiri atau dengan menggandeng pemasok yang sudah dikenal, sehingga bisa member nya harga ‘miring’. Jadi selain berkonsentrasi pada bisnis hilir, pengusaha Tionghoa juga akan mengembangkan bisnis di hulu  untuk mendukung keseluruhan usahanya. Meski cara yang biasa ditempuh pengusaha Tionghoa ini secara ilmu ekonomi bisa berbahaya karena rawan tindak monopoli, Anda bisa mengambil sisi positifnya. Misalnya, sebagai pegawai, Anda juga bisa menerapkan tips ini dengan cara mengenal dan (kalau bisa) mengusai seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan posisi Anda di kantor. Misalnya, sebagai seorang staf marketing suatu perusahaan penerbitan, Anda juga perlu mengetahui  proses pembuatan naskah, layout, hingga pemasarannya. Bekali pula diri Anda dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat dari pelbagai sumber. Bukankah Anda punya cita-cita pada suatu saat nanti akan memiliki sebuah perusahaan penerbitan sendiri?
6. Memberi Service Terbaik. Memelihara reputasi adalah poin penting yang harus dipegang setiap orang. Sebab Anda sendiri akan enggan memiliki hubungan dengan seseorang yang tidak dapat dipercaya bukan? Dalam karir, menjaga reputasi dan nama baik bisa dilakukan dengan cara: selalu menepati janji, menaati tenggat pekerjaan serta selalu menampilkan kesan baik di mata setiap orang yang berhubungan dengan Anda. Terkait denga hal ini, dalam kebudayaan Tionghoa, ada pepatah yang berbunyi “Jika tidak pandai tersenyum, janganlah membuka toko.”Kira-kira maksudnya adalah dalam berkarir ataupun berbisnis, kemampuan kerja seseorang bukanlah hal utama yang dijadikan penilaian, faktor yang tak kalah penting adalah menyangkut kemampuan membawa diri dan kesediaan untuk memberika pelayanan yang terbaik setiap kali mengerjakan sesuatu.
7. Memelihara Relasi. Orang Tionghoa amat mementingkan kekerabatan dan relasi. Mereka percaya bahwa tidak ada orang yang memapu hidup sendiri tanp bantuan orang lain. Dengan memiliki relasi, peluang bisnis terbuka lebar. Bagi pengusaha Tionghoa, pelanggan juga termasuk relasi yang harus dijaga dengan baik. Bahkan demi mendapatkan pelanggan setia, mereka tidak akan segan untuk merugi di awal. Pepatah mereka mengatakan, “walau berisik dan membuang kotoran di mana-mana, seseorang tidak boleh menyembelih seekor angsa bertelur emas” Jadi, ibarat memelihara seekor angsa bertelur emas, maka seorang pengusaha wajib menjaga hubungan baik dengan pelanggannya, walaupun pelanggannya seringkali merepotkan. Dalam berkarir, Anda pun harus menjaga hubungan baik dengan rekan kerja, atasan, bawahan serta klien. Dengan menjaga hubungan yang dimiliki, niscaya kebahagiaan dan kesuksesan tidak akan berada jauh dari tempat Anda berdir saat ini.

YAKUZA


 

Sejarah panjang Yakuza dimulai kira-kira pada tahun 1612, saat Shogun Tokugawa berkuasa dan menyingkirkan shogun sebelumnya. Pergantian ini mengakibatkan kira-kira 500.000 orang samurai yang sebelumnya disebut hatomo-yakko (pelayan shogun) menjadi kehilangan tuan, atau disebut sebagai kaum ronin.


Seperti kata pepatah : �orang yang hanya punya martil cenderung melihat segala sesuatu bisa beres dengan dimartil..�, demikian juga dengan kaum ronin ini. Banyak dari mereka menjadi penjahat dan centeng. Mereka disebut sebagai kabuki-mono atau samurai nyentrik urakan yang ke mana-mana membawa pedang. Mereka berbicara satu sama lain dalam bahasa slang dan kode rahasia. Terdapat kesetiaan tingi di antara sesama ronin sehingga kelompok ini sulit dibasmi.


Apakah kaum ronin ini yang menjadi biang Yakuza�? Bukan.

Untuk melindungi kota dari para kabuki-mono, banyak kota-kota kecil di Jepang membentuk machi-yokko (satgas kampung). Satgas ini terdiri dari para pedagang, pegawai, dan orang biasa yang mau menyumbangkan tenaganya untuk menghadapi kaum kabuki-mono. Walaupun mereka kurang terlatih dan jumlahnya sedikit, tetapi ternyata para anggota machi-yokko ini sanggup menjaga daerah mereka dari serangan para kabuki mono. Di kalangan rakyat Jepang abad ke 17 � kaum machi-yokko ini dianggap seperti pahlawan.

Masalah jadi rumit, karena setelah berhasil menggulung para ronin, para anggota machi-yokko ini malah meninggalkan profesi awal mereka � dan memilih jadi preman. Hal ini diperparah lagi dengan turut campurnya Shogun dalam memelihara para machi-yokko ini. Ada dua kelas profesi para machi-yokko, yaitu kaum Bakuto (penjudi) dan Tekiya (pedagang). Namanya saja kaum pedagang � tetapi pada kenyataannya, kaum Tekiya ini suka menipu dan memeras sesama pedagang. Walau begitu, kaum ini punya sistem kekerabatan yang kuat. Ada hubungan kuat antara Oyabun (Boss-bapak) dan Kobun (bawahan-anak), serta Senpai-Kohai (Senior-Junior) yang kemudian menjadi kental di organisasi Yakuza.

Kaum Bakuto (penjudi), punya sejarah yang unik. Awalnya mereka disewa oleh Shogun untuk berjudi melawan para pegawai konstruksi dan irigasi. Untuk apa�? Agar gaji para pegawai konstruksi dan irigasi habis di meja judi � dan tenaga mereka bisa disewa dengan harga murah!


Jenis judi yang biasa dilakukan adalah menggunakan kartu Hanafuda dengan sistem permainan mirip Black Jack. Tiga kartu dibagikan dan bila angka kartu dijumlahkan � maka angka terakhir menunjukkan siapa pemenang. Nah diantara sekian banyak �kartu sial�, kartu berjumlah 20 adalah yang paling sering disumpahi orang, karena berakhiran nol. Salah satu konfigurasi kartu ini adalah kartu dengan nilai 8-9-3 � yang dalam bahasa Jepang menjadi Ya-Ku-Za � yang kemudian menjadi nama asal Yakuza.



Dari kaum Bakuto ini juga muncul tradisi menandai diri dengan tattoo sekujur badan (disebut irezumi) dan yubitsume (potong jari) sebagai bentuk penyesalan ataupun sebagai hukuman. Awalnya hukuman ini bersifat simbolik � karena ruas atas jari kelingking yang dipotong membuat si empunya tangan menjadi lebih sulit memegang pedang dengan mantap. Hal ini menjadi simbol ketaatan terhadap pimpinan.




Waktu pun berlalu, kaum Bakuto dan Tekiya menjadi satu identitas sebagai Yakuza. Kaum yang asalnya bertugas melindungi masyarakat – menjadi ditakuti masyarakat. Para pimpinan Jepang memanfaatkan hal ini untuk mengendalikan masyarakat dan menggerakkan nasionalisme. Yakuza ikut direkrut oleh pemerintah Jepang dalam aksi pendudukan di Manchuria dan China oleh Jepang tahun 1930-an. Para Yakuza dikirim ke daerah tersebut untuk merebut tanah, dan memperoleh hak monopoli sebagai imbalan.


Peruntungan kaum Yakuza berubah setelah Jepang menyerang Pearl Harbor. Militer mengambil alih kendali dari tangan Yakuza. Para anggota Yakuza akhirnya harus memilih apakah bergabung dalam birokrasi pemerintah, jadi tentara atau masuk penjara. Boleh dikata pamor Yakuza tenggelam.


Setelah Jepang menyerah, para anggota Yakuza kembali ke masyarakat. Muncul satu orang yang berhasil mempersatukan seluruh organisasi Yakuza. Orang itu adalah Yoshio Kodame, seorang ex-militer dengan pangkat terakhir Admiral Muda (yang dicapainya di usia 34 tahun). Yoshio Kodame berhasil mempersatukan dua fraksi besar Yakuza, yaitu Yamaguchi-gumi yang dipimpin Kazuo Taoka, dan Tosei-kai yang dipimpin Hisayuki Machii. Yakuza pun bertambah besar keanggotaannya terutama di periode 1958-1963 – saat organisasi Yakuza diperkirakan memiliki anggota 184.000 orang – atau lebih banyak daripada anggota tentara angkatan darat Jepang saat itu. Yoshio Kodame dinobatkan sebagai godfather-nya Yakuza.


Di masa kini, keanggotaan Yakuza diperkirakan telah menurun tajam – tetapi bukan berarti tidak berbahaya. Tulang punggung bisnis illegal mereka adalah pachinko, perdagangan ampethamine (termasuk ice dan ecstasy), prostitusi, pornografi, pemerasan, hingga penyelundupan senjata.

Di era 1980-an, Yakuza mengembangkan sayap mereka hingga ke Amerika, dan ikut masuk dalam bisnis legal untuk mencuci uang mereka. Dalam operasinya, Yakuza membeli asset di Amerika – dan salah satu yang pernah mencuat ke permukaan adalah keterlibatan Prescott Bush Jr., saudara dari presiden George Bush dan paman dari Presiden George W. Bush Jr., dalam transaksi penjualan perusahaan Asset Management International Financing & Settlements di awal 1990-an.

Berdasarkan perkiraan kasar dari sumber majalah Far Eastern Economic Review edisi 17 Januari 2002 – Yakuza diperkirakan telah menanamkan uang hingga USD 50 Milyar dalam investasi saham dan perusahaan di Amerika. Bandingkan dengan cadangan devisa Indonesia yang USD 36 Milyar.


Di dalam negeri, Yakuza juga ditengarai turut berperan dalam anjloknya ekonomi Jepang selama 10 tahun terakhir. Sebagai akibat amblasnya bisnis properti dan macetnya kredit bank di Jepang pasca 1990 – banyak debitor yang menyewa anggota Yakuza agar agunan mereka tidak disita oleh bank. Selain itu, banyak perusahaan yang memperoleh pinjaman bank – pada dasarnya adalah sebuah kigyo shatei atau perusahaan boneka miliki Yakuza. Perusahaan milik Yakuza ini diperkirakan memperoleh kredit antara USD 300-400 Milyar, dan sebagian dari jumlah itu dialirkan ke induk organisasi Yakuza. Menghadapi hal seperti ini - bank Jepang jelas tidak bisa berkutik.

Di sisi lain, anggota Yakuza juga kerap membeli asset properti dengan harga miring dari perusahaan yang butuh cash – untuk dijual kembali dengan harga tinggi – apapun itu mulai dari apartemen, perkantoran hingga rumah sakit. Bila sebuah bangunan telah dibeli oleh Yakuza – siapa sih yang berani jadi tetangga mereka? Alhasil harga properti langsung amblas, dan segera naik segera setelah Yakuza menjualnya.


Selain beroperasi secara di level bawah, Yakuza juga menggurita di kalangan politisi Jepang. Beberapa praktek suap telah terbongkar termasuk dalam program tender proyek umum senilai trilyunan yen. Program rekapitalisasi perbankan Jepang yang berlarut-larut tidak kunjung selesai – diperparah oleh keterlibatan Yakuza yang sangat berkepentingan dalam bisnis properti dan kredit perbankan. Saat ini perbankan Jepang masih menanggung beban kredit macet sebesar kira-kira USD 1,2 Trilyun – dan membuat ekonomi tidak bertumbuh selama 10 tahun terakhir

Source: Wikipedia

Rabu, 09 November 2011



PERTANYAAN TENTANG PJN DAN KODE ETIK NOTARIS – Bag.1






HIMPUNAN SOAL  PERTANYAAN TENTANG
PERATURAN JABATAN NOTARIS & KODE ETIK/ETIKA PROFESI  NOTARIS
PENDAHULUAN

Pertanyaan-pertanyaan/soal-soal dalam kumpulan ini saya bagi dalam beberapa Bab, yaitu :



-
Bab I soal-soal yang menyangkut sejarah dan perkembangan notariat, baik umum, maupun khusus, yaitu tentang notariat antar bangsa dan di Indonesia.
-
Bab II soal-soal yang berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (termasuk Honorarium).
-
Bab III soal-soal yang ada sangkut pautnya dengan Asosiasi Notaris/Notariat.
-
Bab IV soal-soal yang bertalian dengan Kode Etik Notaris.
-
Bab V soal-soal tentang Pendidikan Notaris/Notariat.
-
Bab VI lain-lain.



BAB I
TENTANG SEJARAH DAN PERKEMBANGAN NOTARIAT

Bagian Satu (Umum/Global)



1.
a.
Sejak kapan masyarakat dunia mengenai tulisan (Bld. "het schrift")?

b.
Coba sebutkan berbagai nama jabatan penulis sejak dahulu kala yang fungsinya hampir sama (mirip) dengan Notaris dewasa ini.

c.
Harap diterangkan pula fungsi dari bermacam-macam "penulis" dimaksud.



2.
a.
Sejak kapan dan di negara mana timbul/mulainya Notariat Latin (Bld. "het Latijnse Notariaat") itu?

b.
Coba terangkan sampai sejauh mana terjadinya penyebaran dan pengembangan Notariat Latin itu, dengan menyebutkan alasannya.

c.
Undang-undang Perancis yang disebut "Ventosewet" di kalangan notariat sangat terkenal. Coba terangkan secara singkat isi dll tentang Undang-undang tersebut.



3.

Negara mana yang berinisiatif mendirikan perkumpulan yang disebut "Union Internationale du Notariat Latin" itu? Kapan didirikannya, dan apa fungsi serta tujuannya?



4.

Sehubungan dengan soal/pertanyaan dalam butir lb di atas, coba terangkan secara ringkas tapi jelas tentang

a.
Notariat di zaman Romawi Kuno.

b.
Notariat di Mesopotamia dan Mesir.

c.
Notariat pada abad pertengahan di Italia.



5.

Coba jelaskan kenapa perguruan (tinggi) hukum "Bologna" terkenal dalam sejarah Notariat Latin.



6.

Coba terangkan sampai sejauh mana peran Karel Agung (Bld. Karel de Grote) dan Lodewijk yang Suci (Bld. Lodewijk de Heilige) dalam membina dan memajukan n otarius/ notaris (notariat) itu.



7.

Coba terangkan secara singkat tapi jelas timbulnya kembali (Bld. "herkomst") serta perkembangan notariat di Negeri Belanda. Juga notariat sejak abad pertengahan (Bld. "mid-deleeuwen"), hingga dewasa ini (termasuk perundangundangannya/Bld. "Wetgeving").



8.

Kenapa dikatakan orang, bahwa notariat di Nederland itu "menjabatani" notariat di Indonesia?



9.

Kita mengenai beberapa teori tentang pengelompokan notariat, di antaranya menurut teori Izenec.


Coba terangkan pengelompokan menurut teori Izenec dimaksud.



10.

Dapatkah anda menerangkan perbedaan antara akta-akta sebagai alat bukti tertulis yang dibuat oleh/di hadapan Notaris yang tergolong "Notariat Civil Law" (seperti Indonesia) dengan yang bukan /"non -Civil Law Notary (Public)" (seperti Amerika Serikat) itu?



11.

Coba ceritakan serba singkat fungsi dan lain-lain notariat di berbagai negara Kontinental, Anglo Sakson, Asia (termasuk Cina/RRC dan Jepang) dan Afrika.



12.

Kapan dan di negara-negara mana terjadinya kemerosotan di bidang notariat itu, dan terangkan pula hal-hal yang merupakan penyebabnya.


Bagian Dua (Indonesia)
13.
a.

Kapan notariat itu mulai masuk di Indonesia; siapa/badan mana yang menumbuhkan dan apa tujuannya?

b.

Siapa yang diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia; siapa yang mengangkatnya; di mana; dan bagaimana bunyi/ isi akta/surat pengangkatannya?




14.
a.

Kapan dan oleh siapa (pejabat mana) dikeluarkannya instruksi pertama untuk para notaris di Indonesia itu?

b.

Coba terangkan ke-10 pasal yang tercantum dalam instruksi dimaksud.




15.


Bagaimana bunyi atau isi sumpah yang diucapkan oleh seorang notaris (notarizes) pada zaman V.O.C. sebelum menjalankan jabatannya itu?




16.


Sejak mulai timbulnya notariat di Indonesia hingga dewasa ini pernah diberlakukan berbagai peraturan (reglemen) tentang notariat. Coba terangkan reglemen-reglemen dimaksud kapan keluar/mulai berlakunya, dan apa saja isinya.




17.
a.

Apakah Instruksi dalam Stb. No. 11/1822 bagi para Notaris di Indonesia sama atau mirip dengan pelbagai ketentuan yang tercantum dalam Ventosewet-nya Perancis yang diberlakukan pula di Negeri Belanda?

b.

Bagaimana pendapat/pandangan atau komentar anda sendiri tentang berbagai peraturan yang menyangkut notariat dan yang pernah berlaku di Indonesia itu?




18.


Apa gunanya, dengan kata lain manfaat apa yang dapat dipetik/peroleh dari  sejarah (khususnya) yang mengenai notariat itu?

BAB. II
UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
19.
a.

Sebutkan nama/sebutkan asli dari Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia sebelum diubah dengan UUJN 30/2004.

b.

Di mana (dalam perundang-undangan apa/mana) diaturnya, dan sejak kapan mulai berlakunya dan berakhirnya?




20.
a.

UUJN 30/2004 itu terdiri dari berapa bab dan berapa pasal?

b.

Dari sekian banyak pasal-pasal UUJN 30/2004 itu, pasal-pasal mana saja yang hingga dewasa ini masih memerlukan peraturan pelaksanaan?

c.

Coba terangkan judul dari setiap bab UUJN 30/2004 itu.




21.
a.

Dalam Pasal berapa UUJN 30/2004 menyebutkan batasan (definisi) otentik notaris.
Coba terangkan bunyi/arti pasal itu.

b.

Coba bandingkan pasal 1 Stbl 1830:3 dengan pasal 1 Notariswetnya Belanda dan UUJN 30/2004 diatur dalam pasal berapa? 
Apa persamaan dan perbedaannya?

c.

Sebutkan sebuah pasal dalam KUH Perdata/BW yang merupakan sumber dari pasal 1 PJN yang diatur dalam Stbl 1830:3,
dengan menerangkan alasannya kenapa demikian dan dalam UUJN 30/2004 diatur dalam Pasal berapa?




22.


Coba jelaskan persamaan dan perbedaan antara "akta otentik" dengan "akta di-bawah tangan".




23.


Harap dijelaskan, kenapa Notaris itu bukan pegawai negeri, dengan menyebutkan perbedaan antara Notaris sebagai pejabat umum (Bld. Openbaar ambtenaar) dengan Pegawai Negeri itu.




24.


Setelah diteliti, ternyata definisi yang termaktub dalam pasal 1 PJN itu kurang lengkap.
Kenapa demikian?




25.


Sebagaimana dimaklumi, Notaris itu merupakan produsen utama dalam pembuatan akta otentik.
Coba jelaskan alasannya.




26.


Berilah beberapa contoh akta otentik, yang pembuatannya selain oleh/di hadapan Notaris, dapat juga ditugaskan kepada pejabat lain.
Dan terangkan pula siapa pejabat lain itu.




27.


Para pakar hukum, seperti Prof. Hamaker, Sprenger van Eijk dll, pernah mempersoalkan beberapa istilah yang terdapat dalam pasal 1 Notariswet/PJN (stbl 1830:3).
Coba terangkan secara singkat, istilah-istilah apa saja yang dipersoalkan itu.
Banding kan dengan UUJN 30/2004 dengan menyebutkan pasal (-pasal) yang mengaturnya.




28.


Berdasarkan Undang-undang (Peraturan Perundang-undangan) suatu alat bukti yang disebut akta itu baru memperoleh otensitas (akta otentik), bila memenuhi berbagai persyaratan.
Coba jelaskan persyaratan-persyaratan dimaksud,
sebutkan pula dasar (-dasar) hukumnya.




29.
a.

Menurut peraturan hukum yang berlaku, wewenang Notaris (dalam pembuatan akta otentik) meliputi beberapa hal.
Coba terangkan secara rinci hal-hal dimaksud.

b.

Coba jelaskan pula, apa sanksinya apabila salah satu persyaratan yang dimaksud tidak dipenuhi.




30.


Coba sebutkan beberapa akta otentik yang Notaris tidak berwenang untuk membuatnya.




31.


Akta-akta notaris itu ada yang disebut "partijakte" (Bld) dan "relaasakte" (Bld).
Coba jelaskan perbedaan antara kedua macam akta notaris itu.




32.


Akta otentik (dalam hal ini akta notaris) mempunyai kekuatan pembuktian, yaitu apa yang dalam bahasa Belanda disebut : "uitwendige bewijskracht", "formele bewijskracht", dan "materiels bewijskracht".
Coba jelaskan secara rinci ketiga macam kekuatan pembuktian dimaksud.




33.
a.

Menteri Hukum dan HAM (dulu Menteri Kehakiman) merupakan pejabat yang "dominan" mengenai hal-hal yang menyangkut notaris/notariat.
Coba jelaskan, kenapa demikian.

b.

Selain Menteri Hukum dan HAM Menteri apalagi yang ada hubungannya dengan Jabatan Notaris?
- Coba jelaskan dan sebutkan akte-akte apa saja yang terkait dengan hal tersebut.




34.
a.

Coba jelaskan apa yang disebut :
"beroepsnotaris",
"notaris merangkap",
"wakil notaris",
"wakil notaris sementara", dan
"notaris pengganti" itu.

b.

Terangkan pula daerah jabatan mereka masing-masing tersebut.




35.
a.

Kapan seseorang Notaris diperhentikan dengan hormat dari jabatannya itu?

b.

Adakah perbedaan antara istilah "emeritus", "werda", "mantan", "ex"/"bekas" notaris itu?
Coba jelaskan perbedaan keempat istilah itu.




36.


Berlainan dengan di Indonesia, di beberapa negara yang notariatnya merupakan "Civil Law"/"Notariat Latin"), pengangkatan para Notaris itu dilakukan oleh Kepala Negara, seperti Raja dan Presiden.



Coba sebutkan beberapa negara di mana pengangkatan notarisnya itu oleh Kepala Negara dimaksud, dengan menyebutkan dasar hukumnya




37.
a.

Coba jelaskan, kenapa dan untuk apa pembentuk undang-undang menetapkan tentang : tempat tinggal (Bld. "woonplaats"), kantor dan tempat kedudukan (Bld. "Standplaats") Notaris?

b.

Coba terangkan secara singkat tetapi jelas tentang tempat tinggal dll tersebut.

c.

Bolehkah para Notaris mempunyai kantor cabang atau perwakilan?
Alasannya?

d.

Kenapa para Notaris Indonesia (lain halnya di Negari Belanda, misalnya) dilarang meninggalkan daerah jabatannya tanpa cuti lebih dari 7 X 24 jam berturut-turut?

e.

Coba jelaskan sanksi hukumnya, apabila hal-hal tsb dilanggar.




38.


PJN dalam pasal berapa yang mengatur tentang cuti Notaris.
Coba terangkan secara singkat tetapi jelas tentang hal-hal yang mengenai cuti notaris itu. (Buat resume tentang cuti dimaksud).




39.


Apa sanksinya apabila seorang Notaris menolak untuk menyerahkan protokol-notaris kepada penggantinya, bila ia cuti?




40.


Bolehkah seorang Notaris menolak untuk memberikan bantuannya dalam pembuatan akta otentik, (Bld. "dienstweigering")?
Alasan, kekecualian dan sanksinya?
Diatur dalam UUJN sebutkan pasal berapa (jika ada).




41
a.

Dalam hal yang bagaimana para Notaris wajib memberikan bantuan mereka secara cuma-cuma (Bld. "kosteloos")?

b.

Coba terangkan baik alasan/dasar hukum maupun prosedurnya.




42.


Coba terangkan secara rinci hal-hal yang menyangkut larangan bagi para Notaris untuk menjalankan jabatan di luar daerah jabatannya (Bld. "resort"),
yaitu dasar hukumnya dan sanksinya bila hal tsb dilanggar,
baik menurut hukum perdata maupun menurut pidana.




43.
a.

Pasal berapa dari PJN yang mengatur tentang tidak boleh (larangan) dirangkapnya jabatan notaris dengan beberapa jabatan lain?
Coba sebutkan jabatan-jabatan dimaksud.

b.

Coba terangkan pula hal-hal apakah yang merupakan alasan/sebab dicantumkannya larangan tsb dalam PJN.

c.

Terangkan akibat hukumnya apabila larangan tersebut dilanggar.




44.
a.

Dapatkah anda menjelaskan, kenapa para Notaris Indonesia (di Negeri Belanda boleh),
Dahulu menurut Stbl 1830 : 3 dilarang untuk mengadakan persekutuan (Belanda "maatschap").

b.

Sebutkan pula sanksinya.

c.

Bagaimana pula menurut UUJN 30/2004  yang berlaku sekarang.




45.


Apakah kedudukan hukum dari Notaris Pengganti sama dengan Notaris?
Coba jelaskan jawaban anda, dengan menunjuk dasar/alasan hukumnya.




46.
a.

Pasal berapa menurut UUJN 30/2004 yang mengatur tentang syarat-syarat seseorang untuk diangkat menjadi/sebagai Notaris?
-Coba terangkan secara rinci dan jelas syarat-syarat dimaksud,
-baik menurut perundang-undangan maupun dalam praktek berdasarkan kebijaksanaan Menteri Hukum dan HAM R.I.

b.

Silakan anda membuat sebuah konsep surat lamaran untuk diangkat sebagai Notaris di sesuatu tempat yang anda kehendaki.




47.
a.

Kapan, di hadapan siapa, dan bagaimana bunyi sumpah (janji) jabatan notaris itu, dengan menyebut dasar/alasan hukumnya.

b.

Coba jelaskan pula:


-
sanksinya, apabila sumpah/janji jabatan dimaksud dilanggar.


-
arti istilah-istilah Belanda :
"beroepseed",
"politieke eed",
"belovende eed" dan
"zuiveringseed" itu.




48.


Sejak dahulu hingga dewasa ini hal-hal yang menyangkut "rahasia jabatan" dan "hak ingkar" (Belanda "het verschoningsrecht") notaris sering dibicarakan, baik di kalangan para Notaris sendiri, maupun di kalangan peradilan.


-
Coba jelaskan secara singkat mengenai kedua hal tersebut, yang bagi "dunia notariat" merupakan hal yang sangat penting untuk difahami dan diamalkan dalam praktek.




49.


Apa yang harus segera dilakukan oleh seorang Notaris setelah diambil sumpah/janjinya tersebut dalam butir 46 di atas?




50.


"Cap", zegel"/ "cachet" itu tidak dapat dipisahkan dari jabatan notaris.
Coba terangkan kenapa demikian.




51.


Apakah para Notaris boleh membuat (Belanda "verlijden") semua akta otentik yang dikehendaki oleh para klien mereka?
Jawaban anda itu supaya dijelaskan dengan alasan yuridisnya.




52.
a.

Siapa saja yang boleh menjadi pihak dalam akta notaris itu?


-
Dan siapa yang tidak boleh menjadi pihak dalam notariele akte itu?

b.

Sebutkan pula sanksinya, apabila larangan dimaksud dilanggar.
(lengkapi dengan menyebutkan dasar hukumnya)




53.


Untuk menjadi pihak (Belanda "partij") dalam suatu akta notaris itu dapat dengan berbagai cara.


-
Coba sebutkan secara rinci cara-cara dimaksud, dengan mengemukakan masing-masing sebuah contoh.




54.


Beri pula sebuah contoh klausula perwakilan dengan jalan substitusi.




55.


Coba jelaskan, siapa saja dari mereka yang disebut di bawah ini merupakan pihak (partij) dalam/pada suatu akta notaris


-
"partij door gemachtigde",


-
"gemachtigde in hoedanigheid",


-
"onderlasthebber",


-
"kuasa substitusi",


-
"texateur".




56.
a.

Coba terangkan secara singkat tetapi jelas, apakah sanksinya jika pasal 20 PJN yang diatur dalam Stbl 1830:3 dilanggar?


-
Bandingkan dengan UUN 30/2004 dan sebutkan pasal yang menjadi dasar hukumnya.

b.

Bagaimana halnya apabila suatu akta notaris kehilangan sifat otentik-/otensitas-nya?




57.
a.

Pasal 21 PJN yang Stbl 1830:3 menetapkan/menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh mendapat keuntungan dari suatu akta notaris.


-
Bandingkan dengan UUJN 30/2004 sebutkan pasal (-pasal) yang menjadi dasar hukumnya.

b.

Coba jelaskan siapa saja mereka itu.

c.

Apa alasan (latar belakang) -nya pembentuk undang-undang menetapkan demikian?

d.

Coba beri beberapa contoh (kasus) yang menyangkut larangan dimaksud.




58.


Coba jelaskan pula sampai sejauh mana hubungan yuridis antara pasal-pasal 907 dan 911 KUH Perdata (BW) dengan UUJN 30/2004 dan sebutkan pasal (-pasal) yang mengaturnya.




59.


Tentang kesaksian dalam akta notaris

a.

Sebutkan peraturan hukum yang mengatur tentang saksi (kesaksian) ini.

b.

Apakah yang dimaksud dengan saksi instrumentair (Belanda "instrumentaire getuigen") itu?


-
Bolehkah saksi dimaksud lebih dari dua orang? Jelaskan alasannya.


-
Coba terangkan tugas dari saksi-saksi instrumentair itu.


-
Coba sebutkan pula syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi dalam pembuatan akta notaris itu.

c.

Apa yang disebut "attesterende getuigen" (Bld) itu?

d.

Bolehkah mereka yang disebut di bawah ini menjadi saksi dalam pembuatan akta notaris


-
yang buta huruf,


-
yang buta,


-
yang tuli dan


-
yang buta — tuli?



Terangkan alasan jawaban anda itu.

e.

Coba sebutkan mereka yang tidak boleh menjadi saksi dalam pembuatan suatu akta notaris, disebabkan terlalu dekat kekeluargaannya dengan notaris atau para penghadap ybs.






-
Apa sanksinya apabila ketentuan tersebut dilanggar?
60.
a.

Coba jelaskan, siapa saja yang dalam akta notaris merupakan penghadap (Belanda "comparant")?

b.

Bagaimana bunyi arrest Hoge Rood Belanda ttgl 5 Oktober 1848 tentang sifat penghadap itu?

c.

Apa yang oleh peraturan hukum disyaratkan tentang pengenalan (para) penghadap oleh Notaris? Dasar/alasan hukumnya?

d.

Coba terangkan dengan jelas cara-cara memperkenalkan (Belanda "bekend maken") seseorang penghadap kepada Notaris, dengan menyebut alasan yuridisnya.

e.

Beri masing-masing sebuah contoh komparisi yang menggambarkan terjadinya istilah-istilah "telah dikenal" dan "diperkenalkan" itu.

f.

Dalam hal apa/bagaimana kesaksian itu menghilangkan sifat otentiknya (otensitas) dari sesuatu akta notaris?




61.
-

Pasal berapa dalam UUJN 30/2004 yang mengatur/mensyaratkan disebutkannya nama (lengkap), pekerjaan/kedudukan dalam masyarakat, baik bagi Notaris sendiri, (para) penghadap, dia (mereka yang diwakili), maupun para saksi, dalam semua akta.

-

Coba terangkan secara rinci hal pencantuman dll itu, dengan menyebutkan dasar/alasan hukumnya, pula sanksinya, apabila ketentuan itu dilanggar.




62.


Pasal (-pasal) berapa dalam UUJN 30/2004 yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan bentuk akta notaris.


-
Coba jelaskan secara rinci ketentuan-ketentuan bentuk akta dimaksud




63.


Bahasa apa yang dipergunakan dalam akta-akta notaris itu?
Apa komentar anda tentang "bahasa-akta" notaris itu?




64.


Pasal  berapa dalam UUJN 30/2004 yang mengatur tentang pembacaan akta oleh Notaris kepada (para) penghadap ybs.

a.

Coba terangkan secara rinci tentang pembacaan dimaksud.

b.

Apakah yang dimaksud dengan istilah "verlijden" (Bld) [ Baca "verleiden"] itu?

c.

Apakah boleh tidak dibacakan, apa alasan dan syarat-syarat maupun landasan yuridisnya.




65.


Coba terangkan dengan jelas tentang penanda tanganan akta notaris itu, antara lain tentang :


-
pengertian tanda tangan;


-
siapa yang harus menanda tanganinya;


-
sa'at penanda tanganan itu dilakukan;


-
tempat dibubuhkannya tanda tangan itu di akta;


-
urutan penanda tangan itu;


-
bagaimana halnya apabila seseorang penghadap yang karena sesuatu hal tidak menanda tangani akta itu?




66.


Coba jelaskan apa saja yang dimuat dalam ketiga bagian dalam akta notaris, yaitu : kepada akta, badan akta dan penutup akta.




67.


Terangkan pula apa saja yang dimuat di dalam kerangka akta notaris, yaitu berupa


-
judul akta,


-
komparisi,


-
premisse,


-
isi akta, dan


-
penutup akta;


dengan menyebutkan dasar hukumnya.




68.
a.

Coba terangkan perbedaan antara "akta pihak" (Belanda "partij akte") bila dibandingkan dengan "akta relaas" (Belanda "relaasakte" "procesverbaal") mengenai penandatanganan akta-akta dimaksud.

b.

Bagaimana isi dari arrest Hoge Rood Belanda tgl. 15 Desember 1961, N.J. 1962, 48 tentang kekuatan otentik akta notaris.




69.


Sebutkan Pasal (-pasal) dalam UUJN 30/2004 mengatur tentang pelbagai macam (surat) kuasa (Belanda "volmachten"). Coba jelaskan apa yang harus dilakukan oleh para Notaris, apabila kepada mereka disampaikan surat-surat kuasa itu.




70.
a.

Apa yang disebut "renvooi" (en)" (Belanda) itu?

b.

Di mana diaturnya, dan terangkan pula cara menangani renvooi(en) itu.

c.

Coba beri masing-masing contoh sebuah (klausula) renvooien itu.




71.
a.

Coba terangkan dengan jelas apa yang disebut "minuta" itu, pasal-pasal mana yang mengaturnya dalam PJN?

b.

Idem tentang "brevetten".




72.


Apa yang disebut kuasa (Belanda "volmacht", "kuasa blanko") dan aanbod van gerede betaling" itu?




73.


Coba ceritakan secara singkat tapi jelas tentang apa yang disebut "minutenbundel" (Belanda) itu, dan cara menanganinya.




74.
a.

Apa yang dimaksud dengan daftar-daftar (Bld. "lijsten"), "repertorium" dll yang diatur dalam UUJN 30/2004 dalam pasal berapa?

b.

Sebutkan pula sanksinya apabila ketentuan tersebut jika dilanggar.




75.


Coba jelaskan tentang daftar yang harus dikirimkan kepada Seksi Pusat Daftar Wasiat, Departemen Hukum dan HAM (dulu Kehakiman) R.I. itu.




76.


Apa pula yang harus dilakukan oleh para Notaris, apabila di hadapan mereka dibuat akta yang memuat pengakuan anak luar kawin? Jelaskan berikut dasar hukumnya.




77.
a.

Coba terangkan tentang kewajiban Notaris untuk menyampaikan laporan, apabila di hadapannya telah dibuat akta adopsi.

b.

Apa yang dimaksud dengan "adopsi" itu? Jelaskan pula dasar hukumnya.

c.

Bagaimana prosedur pengangkatan anak WNI oleh orang asing (adopsi internasional) itu?




78.


Coba jelaskan tentang pemberian/pengeluaran (dari akta-akta) salinan/turunan dan kutipan yang dilekatkan/dijahitkan pada minuta akta notaris itu,
dengan menyebutkan sanksinya apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang (peraturan hukum) dimaksud.




79.
a.

Apa yang dimaksud dengan grosse itu?

b.

Coba jelaskan hubungan/kaitan antara "grosse" dengan "eksekusi" itu, baik berdasarkan undang-undang maupun menurut beberapa orang sarjana/ahli/pakar hukum?




80.


Apa yang disebut "wasiat olografis" itu,
dan bagaimana cara (prosedur) penerimaan dan pengeluaran (kembali) akta tsb?




81.


Coba terangkan secara singkat tapi jelas tentang pemberian/ pengeluaran grosse salinan (turunan) dan kutipan akta notaris dan  diatur UUJN 30/2004 dalam pasal berapa?




82.


Apakah tujuan pembubuhan teraan "cap"/"segel" atau "cachet" yang dimaksud dalam UUJN 30/2004 dan diatur dalam pasal berapa?




83.


Terangkan pula apa yang dimaksud dengan "legalisasi" (Belanda "legalisatie") dan waarmerking" (Belanda) itu.




84.


Apa tujuan pembentuk undang-undang dalam mewajibkan para Notaris untuk menyelenggarakan "repertorium" itu? Bagaimana cara menangani (diselenggarakannya) repertorium itu? Dalam UUJN 30/2004 diatur dalam pasal berapa ?




85.
a.

Coba terangkan pula kolom-kolom apa saja yang harus dimuat dalam Klapper dan daftar-daftar yang berkaitan dengan Repertorium itu.

b.

Kenapa untuk Daftar Protes tidak diadakan Klapper?

c.

Bagaimana halnya dengan daftar "Legalisatie" dan "Waarmerking-, apakah Klapper itu diperlukan?

d.

Dalam UUJN 30/2004 diatur dalam pasal berapa?




86.


Coba terangkan, apa saja yang termasuk Protokol notaris itu? jelaskan dasar hukumnya.




87.


Apakah ketentuan tentang protokol notaris itu berbeda dengan protokol notaris-pengganti?


-
Alasannya?


-
Sebutkan juga dasar hukumnya.




88.

-
Adakah perbedaan antara "notaris -pengganti " dengan "pejabat sementara notaris", "wakil notaris" dan "wakil notaris sementara"?


-
Harap jawaban anda itu dijelaskan dengan masing-masing sebuah contoh!




89.


Coba jelaskan, apa saja yang harus disampaikan oleh setiap Notaris secara periodik (berkala) kepada MPP (Majelis Pengawas Pusat) itu, dengan menyebutkan dasar hukum dan sanksinya apabila ketentuan Undang-undang ini dilanggar?




90.


Apakah yang disebut "dubbel repertorium" itu, dan bagaimana cara menanganinya, dengan menerangkan pula dasar hukumnya?




91.


Coba terangkan, di mana dalam UUJN 30/2004 diaturnya hal pengawasan terhadap para Notaris dan akta-akta mereka




92.
a.

Apakah memang perlu para Notaris dan akta-akta yang dibuat oleh atau di hadapan mereka diawasi?


-
Kalau "ya",
apakah tujuan pengawasan itu;
pejabat mana (siapa) yang melakukan pengawasan itu;
sanksi/hukuman apa yang dapat dijatuhkan;
oleh siapa;
dan hal-hal apa saja yang menyebabkan (alasan-alasan) pengenaan sanksi dimaksud?

b.

Coba terangkan upaya apa saja dilakukan oleh Pemerintah c.q. Lembaga Pemerintah apa saja mengenai pengawasan dimaksud




93.


Coba jelaskan hal-hal apa saja yang dikatagorikan "notaris mengabaikan tugas jabatannya" itu?




94.


Agar diterangkan pula tentang penolakan para Notaris untuk melakukan tugas jabatan mereka, dengan menyebutkan pula pengecualiannya.




95.


Apakah yang disebut "keluhuran dan martabat jabatan notaris" itu?


-
Coba beri beberapa contoh tentang hal tersebut.




96.


Apa saja yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri terhadap para Notaris yang ternyata melanggar ketentuan-ketentuan dalam PJN, dengan menjelaskan pula prosedur dan dasar yuridisnya?!




97.


Apakah menurut pendapat anda, di Indonesia pun — seperti halnya di Negeri Belanda, umpamanya — perlu juga diadakan (dibentuk "Kamer van Toezicht"/"Dewan Pengawas")? Kemukakan pula alasan pendapat anda itu.




98.
a.

Coba terangkan secara rinci, banyak dan macam-nya hukuman (sanksi) terhadap para Notaris yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam UUJN 30/2004, dan mengenai pelanggaran apa saja hukuman itu dijatuhkan?

b.

Apakah kaitan hukuman yang terdapat baik di dalam hukum perdata maupun dalam hukum pidana mengenai hal tsb?




99.


Terangkan akibat hukumnya, apabila seorang Notaris — atas perintah atau putusan dari yang berwajib — menjalankan hal-hal sbb. :


-
penahanan sementara,


-
penangkapan/penahanan,


-
hukuman kurungan/penjara,


-
dinyatakan dalam keadaan pailit/"surseance van betaling".







100.


Tindakan apa yang dapat dilakukan oleh yang Majelis Pengawas Notaris, apabila para pemeriksa protokol notaris berpendapat/berkesan, bahwa Notaris ybs tidak cakap untuk menjalankan jabatannya menurut peraturan hukum (perundang-undangan) yang berlaku?




101.


Dalam pemeriksaan, baik atas akta-akta yang dibuatnya (protokol) dan dirinya pribadi oleh Majelis Pengawaqs Notaris (MPP, MPW, MPD) itu, tindakan apa saja yang harus dipenuhi oleh Notaris ybs?




102.


Coba beri contoh, bagaimana bunyi berita acara yang dibuat oleh para pejabat yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan (inspeksi ) itu.




103.


Apakah daluwarsa (Belanda "verjaaring") hak untuk menuntut hukuman terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam UUJN 30/2004 sama dengan yang diatur dalam KUH Pidana/Perdata? Coba jelaskan alasan yuridisnya jawaban anda itu.




104.


Coba — dengan mengemukakan dasar hukumnya — terangkan tanggung jawab para Notaris terhadap mereka yang berkepentingan pada akta-akta yang dibuat oleh mereka itu.




105.


Coba jelaskan cara yang dilakukan oleh para Notaris dalam penyimpanan protokol mereka. Dasar hukumnya?




106.

-
Coba jelaskan hal-hal apa saja yang diatur dalam UU No. 3/1954 tentang Wakil — Notaris dan Wakil — Notaris Sementara itu.


-
Dan bandingkan dengan yang diatur dalam UUJN 30/2004, sebutkan dasar hukumnya.




107.


Berdasarkan UUJN 30/2004 ketentuan pasal berapa Notaris yang baru diangkat maupun Notaris Pengganti yang diangkat mempunyai kewajiban-jabatan. Coba jelaskan kewajiban-kewajiban mereka dimaksud.




108.


Coba jelaskan hal-hal yang menyangkut penyerahan minuta, daftar dan repertorium yang telah berumur lebih dari 15 tahun, dari para Notaris (termasuk mereka yang menjabat sebagai Notaris Sementara) kepada siapa hal tersebut diserahkan.
BAB III
ASOSIASI NOTARIS


109.


Coba ceritakan secara singkat namun jelas sejarah/riwayat didirikannya Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.).




110.


Apakah tujuan terbentuknya I.N.I. itu?




111.


Coba terangkan secara rinci usaha/ikhtiar I.N.I. untuk mencapai tujuannya itu.




112.
a.

Keanggotaan I.N.I. itu bermacam-macam. Coba jelaskan macam-macam keanggotaan dimaksud, dengan menyebutkan siapa-siapa saja yang dapat menjadi anggota-nya.

b.

Kapan (dalam hal apa) keanggotaan I.N.I. itu berakhir?

c.

Dapatkah anda menerangkan berapa jumlah anggota I.N.I. itu pada dewasa ini?




113.


Apakah keanggotaan I.N.I. diselenggarakan secara (bersifat) pasif atau aktif? Coba jelaskan alasannya.




114.


Hingga sekarang sudah berapa kali I.N.I. menyelenggarakan kongres, kapan dan di mana kongres-kongres itu diadakannya?




115.


Sampai sejauh mana manfaat I.N.I. bagi para Notaris Indonesia?




116.


Coba sebutkan beberapa kegiatan I.N.I. yang anda anggap penting.




117.


Dapatkah anda menjelaskan


a.
Komposisi Badan Pengurus I.N.I. itu, dengan menyebutkan pula fungsi masing-masing?


b.
Tugas dan wewenang Majelis Pengawas Notaris (MPP, MPW dan MPD) serta  Majelis Kehormatan I.N.I. baik di pusat maupun di daerah.




118.


Coba terangkan bentuk lambang I.N.I. itu
BAB IV
KODE ETIK NOTARIS

119.
a.

Sejak kapan I.N.I. menetapkan Kode Etik Notaris?


-
Bagaimana dengan perubahannya?

b.

Coba jelaskan hubungan antara Kode Etik Notaris dengan Peraturan Jabatan Notaris. (UUJN 30/2004)




120.
a.

Harap diterangkan pula makna


-
Kode Etik, dan


-
Etika profesi

b.

Coba jelaskan kegunaan etika profesi dan kode etik itu bagi (kelompok) masyarakat luas atau tertentu.




121.


Hal-hal apa saja yang diatur dalam Kode Etik Notaris itu?




122.


Coba terangkan apa sanksinya apabila seorang Notaris (anggota I.N.I.) melanggar ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik Notaris.
BAB V
PENDIDIKAN NOTARIS / NOTARIAT

123.


Coba terangkan secara singkat pertumbuhan dan perkembangan (sejarah/ riwayat) tentang Pendidikan Notariat di Indonesia sejak/di zaman penjajahan Belanda hingga dewasa ini.




124.


Terangkan pula sejauh mana peran Prof. Mr. J. Eggens tentang pendidikan dimaksud.




125.
a.

Apakah UUJN 30/2004 mengatur tentang Ujian-ujian bagi Notaris/ Notariat. Coba sebutkan pasal-pasal ybs dengan menjelaskan secara resume isi dari pasal-pasal dimaksud. (jika ada)

b.

Stb. 1894 no. 214, yang diubah dengan Stb. 1939 no. 610 mengatur tentang Program Ujian Notaris tsb. Coba jelaskan isinya.




126.


Sejak kapan Ujian-ujian Negara itu ditiadakan, dan kenapa?




127.


Coba terangkan pula upaya Pemerintah R.I. dalam memajukan Pendidikan Notariat ini.




128.


Sebutkan berbagai Universitas yang menyelenggarakan Pendidikan Program Magister Ke-Notariat –an  di seluruh Indonesia.




129.


Dapatkah anda menerangkan Kurikulum dan Syllabi Program Magister Kenotariatan?




130.


Tahukah anda penyelenggaraan Pendidikan Magister KeNotariatan  di Negara-negara lain, seperti di Negeri Belanda dan Amerika Serikat, baik di negara-negara Kontinental maupun Anglosakson masyarakat Eropa?

Foto Saya





0 komentar:


Poskan Komentar