THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES �

Kamis, 03 November 2011

Menghitung BPHTB

Sesuai dengan Pasal 5 UU BPHTB, tari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini dimaksudkan untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan.

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
[a]. jual beli adalah harga transaksi;

[b]. tukar-menukar adalah nilai pasar;

[c]. hibah adalah nilai pasar;

[d]. hibah wasiat adalah nilai pasar;

[e]. waris adalah nilai pasar;

[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;

[g]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;

[h]. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;

[i]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;

[j]. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;

[k]. penggabungan usaha adalah nilai pasar;

[l]. peleburan usaha adalah nilai pasar;

[m]. pemekaran usaha adalah nilai pasar;

[n]. hadiah adalah nilai pasar;

[o]. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.

Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?· BPHTB terutang = 5% x NPOP Kena Pajak;
· NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.

NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]

BUDAYA GALAU

Budaya GalauOke, pertama… selamat berjumpa lagi dunia maya. Setelah lama “berjibaku” (bukan berjilbab-ku!) dengan urusan dunia nyata yang tidak selesai-selesai, akhirnya aku melakukan hal ini lagi, dan entah kenapa… AKU MERASA BERBEDA saat mulai menulis lagi sekarang ini, perasaan saat aku mengetik satu per satu kata yang dulu ku ukir untuk merasakan feel terhadap tulisanku, sekarang sudah sulit sekali muncul. Saya terjebak di Lazy Generations.

Inilah dunia kita, tidak berhenti melahirkan cerita-cerita romantis dengan segala kenangan manis dan seakan tidak mau mengalah, cerita pedih juga berlomba hadir yang membuat hati ini letih. LETIH, LETIH. Sekali lagi (~o~ terrriaaakkk Leeeeetiiih). Sekarang mari kita bergalau-galau ria… ada satu sisi dari diri kita yang seakan suka terhadap perasaan galau, karena itu menandakan bahwa perasaan ini masih “aktif” dan berfungsi dengan baiknya. Karena ada sebagian orang mungkin telah lupa terhadap fungsi hati nya, dan menomorsatukan pikiran dan logika dalam melaksanakan masalah yang seharusnya diselesaikan oleh hati.

Pertama, aku ingin mengartikan galau dengan tidak terlalu berpedoman pada hal-hal yang berbau pacaran atau cerita-cerita yang berbau seragam. Galau juga bisa hadir dengan perasaan seseorang yang ingin maju terus pantang mundur dalam karier nya, atau galau dapat juga dihadapkan pada situasi kita harus memilih, memulai atau meninggalkan. Galau apa bisa saya katakan sama dengan bimbang? Sepertinya mendekati. Bimbang dan galau sama-sama membawa perasaan yang menarik, karena jarang hati ini lubang dan merasa bersalah terhadap sesuatu yang berbau cinta. Mulai…

Pak Mario Teguh pernah bilang, kalau kita mempunyai perasaan galau berarti kita ingin terus maju dalam hidup kita. Dia juga menambahkan kalau galau itu biasanya di hadapkan dengan perasaan khawatir, dan orang yang selalu merasakan khawatir berarti ingin hidupnya tidak hanya diam pada satu tempat, dan ia ingin hidupnya selalu lebih baik. Ibaratnya, kita tidak pernah betah berada di zona nyaman. Kalau saya menambahkan sedikit, khawatir terhadap kehidupan saat ini adalah wajar bagi manusia, karena manusia tidak pernah merasa puas, dan itu lumrah. Kita hidup di dunia ini, hanya ujian dan hidup sekarang bukan hidup yang terakhir… kita semua akan menghadapi kehidupan selanjutnya, yang Maha hidup…

Oke… aku akan coba sedikit membedah perasaan galau dengan bertemakan cinta terhadap seseorang… tapi, sebelumnya aku mohon maaf kalau tidak begitu tepat dalam permasalahan cinta, CINTA… aku jarang merasakan itu karena. Galau yang lagi trend sekarang pastilah bertemakan seperti ini juga, perasaan disakiti dengan pedihnya tertancap dihati dan perasaan memilih mana yang terbaik dalam kehidupan ke depan. Galau akan lebih terasa lagi apabila perasaan ini di “support” oleh manusia-manusia yang tidak tahu bagaimana sakitnya perasaan galau karena cinta, mereka kadang mensorak-sorakkan kata-kata yang mengejek perasaan galau. Sebagai galau mania, pastilah kalian merasa terganggu. Tapi ada sebagian orang yang senang bila perasaan galaunya di publish dan menjadi bahan bercanda orang banyak… lihat saja di TV setiap pagi (pasangan Bukan Cinta Biasa—Janda Perjaka). Ku coba bertahan mendampingi dirimu… walau kadang kala tak seiring jalan…

-----------------------------------------------------------

Sebagian kita mungkin tidak tahu bagaimana bila orang yang kita percaya, dia yang terbaik… tapi berubah dengan begitu manis menjadi sebuah harta yang sulit untuk di ambil hatinya lagi. Aku bukanlah hati yang selalu mau menang terhadap hati kamu, tapi hati aku butuh kamu dengan apa yang kamu punya… sekarang, aku merindukan hal-hal yang membuat aku tau apa yang membuat aku senang, dan nama kamu ada selalu di daftar pembuat hati aku senang. Aku adalah yang paling tidak baik terhadap wanita, dan mungkin kamu tau itu.. dan ini juga sebagai jawaban terhadap apa yang aku dan kamu rasa saat ini. Aku tidak tau perasaan kamu saat ini, dan bahkan aku tidak pernah tau, tapi Tuhan menciptakan hati untuk merasakan, apa kamu punya perasaan yang sama? aku sebagai manusia yang tidak pernah menfikirkan hati kamu, yang tidak mau tahu ada apa di benak kamu, dan yang tidak tahu untuk apa aku dan kamu ke depan… aku menyesal sekarang. Tapi aku tidak ingin semuanya lama, aku ingin kita seperti biasa lagi… Don’t make me like this, don’t be a great wall, don’t be a princes ice… if you like this to go far of me, please refuse to that ways, I can’t have a perfect smile if you like that, and that’s a new problem for me. If you wanna forget me, please do your ways to being that’s real and I hope you will found someone prince like you’re hope to your heart. If her is not me, praying me for that scene. Please say something…

Aku berfikir terlalu munafik dan ingin terus menjadi nomor satu bahkan selalu tidak memikirkan kesanggupan fisik dalam mencapai apa yang aku mau. Untuk diri sendiri saja, aku lupa membahagiakannya apalagi untuk membahagiakan orang lain… aku ini bukanlah malaikat yang bersih dari dosa dan selalu setia , aku hanya manusia yang tidak bersyukur karena telah diberi orang dan waktunya yang peduli terhadap diri ini, disamping dosa-dosa lain yang aku lupa menebus itu semua dengan perilaku baik. Begitu munafik dalam kehidupan ini… untuk sekarang aku tidak tahu apa yang lebih baik aku buat, dan galau yang ini hadir di masa-masa yang kurang tepat, ujianku menunggu. Itu prioritas utamaku. Dan kamu tahu itu, aku r
asa… 

Rabu, 02 November 2011

Mengatasi Hambatan Menuju Peradilan yang Bersih



Seminar Nasional dalam rangka 4 Tahun KYRI (Komisi Yudisial Republik Indonesia) ini bertema “Mewujudkan Peradilan Bersih di Tengah Krisis Budaya Politik dan Mafia Peradilan: Tanggungjawab Negara dan Civil Society” . Pada kesempatan kali ini, Redaksi hanya berkesempatan mengikuti sesi kedua seminar ini sehingga reportase juga terbatas pada sesi II saja.
Sesi II dengan tema “Peradilan Bersih: Tanggungjawab Negara dan Civil Society” ini hadir sebagai pembicara Dr. H. Ahmad Ubbe, S.H. MH, Apu ((Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM), Dr. Bambang Widjojanto (Praktisi Hukum), dan M. Busyro Muqoddis, SH.,M.Hum (Ketua Komisi Yudisial) dengan moderator Maria Hasugian dari Tempo. Ahmad Ubbe memunculkan pernyataan menarik mengenai pentingnya kode etik yang harus dipegang oleh para hakim dalam memutuskan perkara yang juga harus dipertanggungjawabkan. Sayangnya, ketika hakim memutuskan perkara dengan tidak adil atau merugikan korban masih tidak ada sanksi bagi hakim. Apa yang seharusnya dilakukan negara dalam konteks ini? Seharusnya dalam mempertimbangkan hukum, hakim mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Demikian pernyataan kritis Ubbe.
Menurut seorang peserta seminar, salah satu inti permasalahan untuk penguatan peradilan yang bersih di Indonesia adalah profesionalitas hakim. Untuk menciptakan peradilan yang bersih, dibutuhkan hakim yang juga bersih. Dalam hal ini, menurutnya, rekruitmen hakim menjadi salah satu kunci ke arah profesionalitas itu. Semua sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam semua proses peradilan juga harus diprofesionalkan, karena persoalan utamanya bukan hanya pada hakim saja. Persoalan lain yang juga muncul dalam seminar ini adalah aspek administratif yang juga harus diperhatikan karena banyak masalah yang tidak profesional berasal dari meja administrasi dan manajemen. Untuk itu, perlu penelitian dan evaluasi prosedur administrasi di lapangan.
Sementara Busyro menegaskan bahwa pengawasan pers dan civil society organization (CSO) sangat penting untuk proses penguatan hakim-hakim agung yang memiliki visi reformasi dan transformasi. Busyro sepakat dengan perserta yang mengangkat persoalan profesionalitas. Menurutnya, ada 8-10 unsur profesionalitas. Dua unsur pertama yang paling penting adalah dimensi etika dan ilmiah. Persoalan rekruitmen pejabat publik memang sangat pelik dan bermasalah di mana seringkali mereka yang terpilih memfokuskan diri bukan hanya untuk mengembalikan “modal” tetapi melipatgandakannya. Dalam kondisi seperti itu, terjadilah mafia peradilan. Bagaimana kepastian hukum dapat ditegakkan dalam situasi seperti itu? Menurut Busyro, kepastian hukum hendaknya disintesiskan dengan kemaslahatan hukum itu sendiri sehingga nurani bisa memegang posisi kunci. Kesalehan intelektual dan kesalehan vertikal melalui kegiatan sipitual, ibadah, dll perlu untuk dipadukan.
Busyro juga menyatakan beberapa situasi problematis dalam persoalan hukum saat ini, yaitu struktur, norma, nilai dan regulasi yang ada masih berorientasi pada kepentingan penguasa atau birokrat (power culture); masih belum terbentuk budaya birokrasi (service delivery culture); masih tingginya ketidakpuasan dalam birokrasi (cost of uncertainty); Budaya patron-client dan budaya afiliasi yang mengarah kepada moral hazard; dan rendahnya kompetensi para birokrat. Di samping itu, Busyro juga mengungkapkan beberapa unsur peradilan bersih, yaitu penguatan legalitas fungsi independensi dan transparansi; transparansi rekruitmen pejabat peradilan; transparansi internal dalam proses peradilan, informasi dan keuangan; efektifitas sanksi bagi pelanggar; efektifitas lembaga pengawas eksternal; kemudahan akses BAP, dakwaan, dan putusan; dan transparansi nalar hukum dari aspek moralitas hukum, kepastian hukum dan penghormatan HAM terdakwa/para pihak.
Bambang Widjojanto mengangkat isu negara hukum yang mengutamakan kedaulatan di tangan rakyat, sehingga keberpihakan ada di tangan rakyat. Daulat hukum berarti daulat rakyat dan bukan berpihak pada kepentingan hukum itu sendiri. Menciptakan peradilan yang bersih bukan hanya kewenangan dunia peradilan saja namun stakeholder secara keseluruhan. Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, babas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dimana kedaulatan hukum harus berpijak pada aspirasi dan kepentingan rakyat. Civil society juga ternyata memainkan peran dalam transaksi kotor, korupsi dan “membeli” kekuasaan kehakiman. Di samping itu, civil society juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung dan mendorong serta memberikan apresiasi pada berbagai upaya dan program yang ditujukan untuk mengatasi masalah kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, masyarakat perlu untuk tidak menoleransi dan bersikap permisif atas segala bentuk sikap dan perilaku kolusif dan koruptif dan atau melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ternodanya martabat, kehormatan dan keluhuran kekuasaan kehakiman. Diharapkan, civil societies ikut mengambil peran dan tanggungjawab dalam meminimalisir semua persoalan tersebut.
Persoalan lain yang diajukan oleh seorang peserta seminar adalah transparansi rekruitmen seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat. Banyaknya politik uang dalam proses seleksi polisi, hakim dan jaksa. Sebut saja polisi—kebetulan si penanya adalah polisi—harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit saat mendaftarkan diri. Hal ini menjadi salah satu penghambat bagi mereka yang cakap dan berkualitas serta mempunyai komitmen yang kuat untuk masuk dalam jajaran penegak hukum yang bersih.
Semoga peradilan yang bersih dapat segera terwujud dan kedaulatan rakat dan keadilan dapat ditegakkan dan benar-benar dapat memenuhi hak korban (Diah Irawaty).

Senin, 17 Januari 2011

Status Warga Negara Anak Anak Yang Lahir Dari Hasil Perkawinan Campuran


Status Warga Negara Anak Anak Yang Lahir Dari Hasil Perkawinan Campuran


Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena perkawinan tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarga mereka masing-masing.

Dalam Pasal 57 UUPerkw yang menegaskan bahwa, ”Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarganegara Indonesia”.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.

Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila dikemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warganegara asing, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, status anak dalam perkawinan campuran memperoleh hak kewarganegaraaan ganda yaitu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, namun dalam pelaksanaanya masih ada kendala-kendala yang dihadapi si anak, permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap anak-anak yang memperoleh warga negara Indonesia dari hasil perkawinan campuran, hak dan kewajiban hukum yang didapat anak setelah keluarnya Undang-undang No. 12 Tahun 2006, manfaat dan kendala anak dalam memperoleh status kewarganegaraan serta prosedur tatacara pendaftaran kewarganegaraan di Departemen Kehakiman dan Hak asasi Manusia.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifatnya deskriptif analitis, yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta serta menganalisa permasalahan yang ada sekarang, yang berkaitan dengan tinjauan hukum tehadap anak-anak yang memperoleh status Warga Negara Indonesia dari hasil perkawinan campuran di Indonesia dan menganalisisnya dengan mengacu konsepsi-konsepsi, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan-peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah anak dalam memperoleh status WNI dari hasil perkawinan campuran, khususnya serta menjelaskan secara analisis tentang perlindungan hukum terhadap anak dalam perkawinan campuran, hak dan kewajiban anak yang didapat anak dalam perkawinan campuran, dan prosedur pendaftaran kewarganegaraan terhadap anak, sehingga dapat diketahui status kewarganegaraan Anak dari hasil perkawinan campuran setelah keluarnya Undang-undang No. 12 Tahun 2006.

Berdasarkan hasil penelitan dapat disimpulkan bahwa setiap anak yang dilahirkan di Indonesia dianggap berkewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga anak nantinya berkewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan) terbatas.
Hal ini dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum status anak, anak dari perkawinan campuran dapat memilih kewarganegraan Republik Indonesia setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dari inilah anak berkewajiban untuk memilih kewarganegaraan pada saat berumur 18 Tahun atau sudah kawin, sehingga tidak lagi berkewarganegaraan ganda dan juga anak dari perkawinan campuran dengan diperolehnya SK WNI tidak perlu lagi mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAP).

Hendaknya pada Pasal 6 UUKW yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, itu diberi kemudahan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia sebelum melewati usia 18 Tahun, karena bila anak tersebut memerlukan untuk melakukan pemilihan kewarganegaraan, sebelum menikah dan hendaknya juga pemerintah memberikan sangsi yang tegas bila keterlambatan dalam pendaftaran WNI anak yang telah melewati batas jangka waktu 3 tahun dari usia 18 tahun, berupa denda dan WNI yang terlambat mendaftar melewati 5 tahun dari batas usia anak dianggap berkewarganegaraan WNA.

PENDIDIKAN KENOTARIATAN DI INDONESIA (SEKARANG INI)

PENDIDIKAN KENOTARIATAN DI INDONESIA (SEKARANG INI)
Ditulis Oleh Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum
Monday, 22 December 2008

A. PENDAHULUAN.

Keberadaan lembaga Notaris di Indonesia senantiasa dikaitkan dengan keberadaan fakultas hukum, hal ini terbukti dari institusi yang menghasilkan Notaris (sekarang ini) semuanya dari fakultas hukum dengan kekhususan (sebelumnya) Program Pendidikan Spesialis Notaris atau sekarang ini berubah menjadi Program Studi Magister Kenotariatan.

 Pada awalnya untuk mengisi jabatan Notaris kepada yang bersangkutan wajib mengikuti Ujian Notaris yang diadakan oleh Pemerintah Republik Indonesia baru dimulai pada tahun 1950. Ujian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Jabatan Notaris (PJN).

Selanjutnya pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di Universitas Indonesia, dilanjutkan dengan kursus Notariat dengan menempel di Fakultas Hukum. Sampai tahun 1970 diadakan Program Studi Spesialis Notariat, sebuah program yang mengajarkan keterampilan (membuat perjanjian, akta, dan lain-lain), yang lulusannya dipersiapkan untuk mengemban jabatan sebagai Notaris. Program seperti ini terus berjalan dan menjadi bagian atau diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, dan kepada lulusannya memberikan gelar Candidat Notaris (CN) atau Spesialis Notariat (SpN.).

Setelah berjalan sekian lama, pada tahun 2000, dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 yang memperbolehkan pengelola Program Studi Spesialis Notariat berubah menjadi Program Magister Kenotariatan, dan kepada lululusan memakai gelar Magister Kenotariatan (MKn).

Program Studi Magister Kenotariatan merupakan program magister yang bersifat keilmuan atau akademis, tapi dalam prakteknya program ini disamping bersifat akademis, juga dipersiapkan untuk memasuki profesi hukum tertentu, juga dipersiapkan untuk memangku jabatan sebagai Notaris, dan juga memberi peluang kepada lulusannya untuk melanjutkan ke jenjang Strata 3 (S3) bidang hukum.

Dalam konteks demikian pendikan MKn. Yang diselenggarakan di Indonesia merupakan hybrid atau campuran antara pendidikan profesi dan akademis. Artinya lulusan M.Kn :

a. Dapat mengajukan permohonan untuk dapat diangkat sebagai Notaris.

b. Sebagai penunjang atau tambahan pengetahuan dalam menjalankan profesi hukum lainnya.

c. Dapat melanjutkan untuk program Strata S3 bidang Ilmu Hukum.

B. MATA KULIAH (AJARAN) PADA PROGRAM M.Kn.

Ketika program kenotariatan masih bernama Program Pendidikan Spesialis Notaris kepada para peserta didik diarahkan agar lulusannya untuk memegang amanat atau menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, sehingga kuliah yang diberikan sebagai besar untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan Notaris dengan kata lain pengetahuan (hukum) dan keterampilan bidang kenotariatan lebih ditonjolkan, hal ini berbeda ketika program kenotariatan, antara mata kuliah yang bersifat akademis dan pengetahuan/keterampilan kenotariatan harus sebanding. Dalam hal ini agar disebut program Magister, maka mata kuliah ke”Magister”an wajib ada pada Program Magister Kenotariatan, dan juga agar lulusannya mempunyai pengetahuan/keterampilan kenotariatan, maka mata kuliah ke”Notariat”an harus juga ada.

Program Studi Magister Kenotariatan sebagai program pendidikan yang bersifat hybrid, harus memadukan pengetahuan Ilmu Hukum dan Kenotariatan. Untuk kemagisteran dicirikan dengan adanya mata kuliah :

  1. Teori Ilmu Hukum.
  2. Politik Hukum.
  3. Metode Penelitian Hukum/ Metode Penelitian dan Penalaran Hukum.
  4. Penemuan Hukum.
  5. Proposal Tesis.
  6. Tesis.

Sedangkan untuk kenotariatan dicirikan dengan adanya :

  1. TPA (I – III/IV).
  2. Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN/PJN).
  3. Etika Jabatan Notaris.
  4. Peraturan Lelang/Bea Meterai.
  5. Akta Pertanahan/PPAT.

selebihnya merupakan mata kuliah yang sebelumnya telah diperoleh pada waktu kuliah S1 (Sarjana Hukum), hanya dalam hal ini bobot SKSnyas dikurangi, jika dibandingkan dengan Program Spesialis Notaris.

Sebagai salah satu ciri yang khas dari pendidikan kenotaritatan titik tumpunya ada pada TPA. Ketika masih berbentuk Program Spesialis Notaris, TPA ini memperoleh porsi yang sangat besar, yaitu sekitar 14 SKS, ketika menjadi Program Studi Magister Kenotariatan berkurang, dan hanya ada 6 SKS saja, kemudian kewajiban magang menjadi tidak ada, dan PJN/UUJN pun hanya memperoleh porsi 2 SKS saja, yang sebelumnya memperoleh 4 SKS. Jumlah SKS tersebut berkurang karena dibagikan untuk mata kuliah kemagisteran dan Tesis.

Disamping penguasaan kemampuan ilmu hukum dan kenotariatan, maka seharusnya kemampuan untuk menguasai dan membuat akta memperoleh porsi yang sangat besar, karena program tersebut dengan nama Program Studi Magister Kenotariatan, mata kuliah kenotariatan harus cukup besar, seperti TPA.

Dengan system mendidikan yang hybrid atau mendua sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan kalau bobot mata kuliahnya tidak lebih besar dari bobot kemagisterannya, mereka yang kuliah pada Program Studi Magister Kenotariatan untuk mata kuliah kenotariatan hanya menjadi knowledge base saja atau hanya dasar sekedar tahu ilmu pengetahuan kenotariatan., Oleh karena alangkah sangat bijak jika dilakukan Redesign mengenai mata kuliah kenotariatan, dengan memberi SKS yang lebih besar, setidaknya 60 – 65 % dari keseluruhan SKS yang ada.

C. PENGAJAR/DOSEN PADA PROGRAM M.Kn.

Bahwa Stakeholders lembaga Notariat bukan ada pada salah satu pihak saja, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, penyelenggara pendidikan kenotariatan, organisasi jabatan Notaris dan mereka yang menjadi Notaris serta masyarakat merupakan para Stakeholder lembaga Notariat, yang wajib dan berkepentingan untuk memajukan dan membangun lembaga notariat di Indonesia, sehingga kalau mau dilakukan pembenahan tidak dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja, tapi para harus merupakan sinergi dari para Stakeholders tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yang merupakan bagian dari para Stakeholders tersebut, yaitu pembenahan dari segi pengajar atau dosen dari Notaris pada Program Strata 2 (S2) Kenotariatan untuk disesuaikan dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan Strata 2 kenotariatan dan organisasi jabatan Notaris.

Kehadiran Undang-undang tentang Guru dan Dosen telah memaksa satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan Strata 2 Magister Kenotariatan untuk menyesuaikan kualifikasi dosennya sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa untuk program pascasarjana dosen tersebut harus memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister. Dan juga sekarang ini dosen pada tiap perguruan tinggi harus lulus sertifikasi pendidik atau dosen (Pasal 45 dan 47 Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Dalam kaitan ini menimbulkan pertanyaan, apakah para Notaris yang menjadi dosen pada program pendidikan strata 2 kenotariatan perlu mempunyai tanda bukti sertifikat pendidik ? Dan siapakah yang harus melakukan sertifikasi dosen yang berasal dari Notaris tersebut ?

Dalam konsiderans menimbang Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia diperlukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah dan berkesinambungan, maka dalam hal ini dibentuk undang-undang tentang Guru dan Dosen.

Dalam tulisan ini ada 7 (tujuh) istilah yang perlu dijelaskan, yaitu Dosen, Penyelenggara Pendidikan, Satuan Pendidikan, Kualifikasi Akdemik, Komptensi, Sertifikasi, Sertifikat Pendidik.

Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupkan aturan hukum yang mengatur mengenai Guru dan Dosen, menegaskan batasan istilah-istilah tersebut, yaitu :

1. Pasal 1 angka 2, Dosen adalah : pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Pasal 1 angka 5, Penyelenggara Pendidikan adalah : pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

3. Pasal 1 angka 6, Satuan Pendidikan adalah : kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Pasal 1 angka 9, Kualifikasi Akademik adalah : ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan

5. Pasal 1 angka 10, Kompetensi adalah : seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

6. Pasal 1 angka 11, Sertifikasi adalah : proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

7. Pasal 1 angka 12, Sertifikat Pendidik adalah : bukti formal sebagai pengakuan yang diberikankepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Undang-undang Guru dan Dosen, bahwa setiap dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Notaris yang menjadi dosen pada program pendidikan magister kenotariatan mau tidak mau harus mengikuti ketentuan yang tersebut dalam Pasal 45 di atas, antara lain : memiliki kualifikasi akademik, memiliki kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, dan kualifikasi lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Dengan demikian dosen dari Notaris harus memiliki :

1. kualifikasi akademik, yaitu berupa ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan, karena dalam hal ini program magister kenotariatan dalam kualifikasi Strata 2 (S2), maka dosen tersebut minimal harus berijazah Strata 2 (S2), ketentuan sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Guru dan Dosen.

Bahwa program pendidikan magister kenotariatan merupakan pendidikan strata 2 harus mempunyai dosen dengan kualifikasi magister pula, suatu hal yang aneh dan lucu, jika program pendidikan yang akan menghasilkan lulusan dengan kualifikasi magister, tapi dosennya masih dengan kualifikasi S1 (sarjana) atau Spesialis Notaris.

2. memiliki kompetensi yang merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Bahwa mau tidak mau penyelenggara program magister kenotariatan untuk mata kuliah kenotariatan wajib diajar/diberikan oleh dosen yang berasal dari Notaris, oleh karena itu suatu hal yang tidak pada tempatnya jika mata kuliah dalam bidang kenotariatan diberikan oleh dosen yang tidak menjalani tugas jabatan sebagai Notaris.

3. memiliki sertifikat pendidik, bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Selama ini dosen dari Notaris diminta mengajar karena menjalani tugas jabatan sebagai Notaris dan mempunyai kemampuan untuk mentransfer ilmu kenotariatannya kepada para mahasiswa, dan tidak pernah ada penilaian kepada dosen tersebut, terutama dari organisasi jabatan Notaris. Dengan adanya ketentuan seperti tersebut di atas, maka dosen yang berasal dari Notaris wajib mempunyai sertifikat pendidik sebagai bukti atas kemampuan dosen yang bersangkutan sebagai tenaga professional.

Dalam Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Guru dan Dosen mengatur mengenai institusi yang dapat mengeluarkan sertifikat pendidik, disebutkan bahwa,…. mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Isi pasal tersebut menyiratkan setidaknya lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tertentu yang terakreditasi, seperti penyelenggara program pendidikan magister kenotariatan dapat melakukan sertifikasi terhadap dosen pada magister kenotariatan yang berasal dari Notaris. Jika dilakukan seperti ini, maka organisasai jabatan Notaris yang anggotanya para Notaris tidak akan punya peran apa dalam sertifikasi dosen dari Notaris.

Meskipun demikian alangkah baiknya jika sertifikasi tersebut untuk dosen dari Notaris tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pendidikan magister kenotariatan saja, tapi dalam hal ini penyelenggara pendidikan magister kenotariatan dapat bekerjasama dengan organisasai jabatan Notaris (Ikatan Notaris Indonesia) untuk melakukan sertifikasi tersebut, dengan tugas yang berbeda, misalnya penyelenggara pendidikan magister kenotariatan melakukan penilaian terhadap kemampuan Notaris tersebut mentransfer kemampuan keilmuan Notariatnya kepada para mahasiswa, dan organisasi jabatan Notaris melakukan penilaian terhadap moral, etika dan kemampuan penguasaan ilmu kenotariatan, sehingga dalam hal ini terjadi sinergi dalam melakukan sertifikasi tersebut.

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Notaris yang menjadi dosen pada program Magister Kenotariatan :

1. wajib memiliki sertifikasi pendidik.

2. memiliki kualifikasi akademik minimal magister.

Bahwa baik perguruan tinggi penyelenggara pendidikan magister kenotariatan dan organisasi jabatan Notaris sebagai salah satu Stakeholders mempunyai kepentingan dengan dunia Notaris untuk melakukan sinergi sertifikasi dosen dari Notaris dalam batas kewenangan masing-masing. Semoga hal ini merupakan salah satu bentuk pembenahan yang dapat dilakukan oleh kita semua.-

D. METODE PENGAJARAN

Pendidikan profesi pada saat ini sangat banyak menggunakan system komunikasi dua arah dan penerapan Problem Based Learning (PBL). Harus diakui bahwa pengajaran di kebanyakan program M.Kn. masih satu arah dan didasarkan catatan dari para pengajarnya.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan M.Kn. harus sudah dilakukan perubahan cara mengajar. Metode/cara mengajar seorang dosen agar materi kuliah dapat sampai dan dapat dicerna secara kritis, perlu dikemas sedemikian rupa melalui metode PBL dan didukung dengan pendekatan gabungan antara TCL (Teacher Center Learning) dan SCL (Student Center Learning)..

Oleh karena itu sesuai dengan tuntutan dunia pendidikan, maka untuk para Notaris yang selama ini telah mengajar, mau tidak mau harus meningkatkan kemampuan mengajarnya dengan suatu metode sebagaimana tersebut di atas, untuk yang dapat menyampaikan ilmu kenotariatan kepada para mahasiswa secara baik.

E. MAGANG CALON NOTARIS..

Pasal 3 huruf f UUJN menegaskan bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai Notaris, bahwa calon Notaris tersebut telah menjalani Magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan dalam Penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "prakarsa sendiri" adalah bahwa calon notaris dapat memilih sendiri di kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Jabatan Notaris.

Syarat Magang untuk calon Notaris bersifat imperatif, artinya harus ditempuh dan harus ada tanda buktinya. Magang ini sangat penting untuk calon Notaris, untuk menyelaraskan atara ilmu kenotariatan yang diperoleh dalam bangku kuliah dengan praktek Notaris, dan hal-hal lainnya yang tidak diperoleh dalam bangku kuliah, tapi hanya ada dalam Praktek Notaris, misalnya menatausahakan minuta akta ke dalam Repertorium ataupun mengisi buku daftar untuk surat yang dibukukan atau surat yang disahkan, dan yang lebih penting belajar memahami keinginan para penghadap dan memformulasikannya ke dalam bentuk akta Notaris.

Magang sebagaimana tersebut di atas sudah terlepas dari lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Magister Kenotariatan, artinya keluaran (out put) dari lembaga pendidikan tersebut sepenuhnya menjadi urusan para Notaris yang akan dijadikan tempat Magang, dalam kaitan ini seharusnya ada kurikulum Magang yang dibuat oleh organisasi Jabatan Notaris, sehingga kurikulum Magang tersebut dapat dijadikan pedoman serta penilaian selama masa Magang. Tanpa adanya pedoman atau kurikulum Magang tersebut, dikhawatirkan Magang tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban saja, sedangkan secara substansi ada kemungkinan calon Notaris tersebut belum mengetahui seluk-beluk mengenai praktek Notaris, karena pengetahuan yang diperoleh selama Magang akan menjadi dasar pertama kali untuk praktek sebagai Notaris.

Dengan adanya pedoman Magang tersebut, maka Calon Notaris yang Magang di/pada Notaris, dapat diukur kemampuannya secara terbuka, sehingga dapat diketahui kekurangannya untuk kemudian dibina atau dilatih lebih lanjut oleh Notaris yang bersangkutan.

Ketentuan Magang sebagaimana tersebut wajib dilakukan sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai Notaris, perlu disyaratkan juga Magang sebagai salah satu syarat kelulusan dari lembaga pendidikan kenotariatan, artinya sebelum mahasiswa melakukan ujian tugas akhir (tesis) wajib mebuktikan tanda telah Magang. Dengan demikian ada Magang sebelum dan setelah lulus. Magang seperti ini agar lulusan pendidikan kenotariatan sudah mempunyai pengetahuan Magang sebelumnya untuk dilanjutkan Magang setelah lulus.

F. PENUTUP.

Berdasarkan hasil pengamatan bahwa mereka yang masuk pada Program Magister Kenotariatan (dari awal) berkeinginan untuk menjadi Notaris. Oleh karena itu – berdasarkan mata kuliah yang disajikan – alangkah lebih baiknya mata kuliah pengetahuan dan keterampilan kenotariatan porsinya diperbesar, setidaknya 60 – 65 % dari keseluruhan mata kuliah/SKS yang ada, untuk menunjang mereka yang akan memangku jabatan sebagai Notaris.

Dalam kaitan ini perlu diusulkan oleh Ikatan Notaris Indonesia, kepada pengelola Program Magister Kenotariatan agar mewajibkan adanya Magang nonSKS sebelum lulus, artinya sebelum mahasiswa ujian tesis, maka sebelum ujian tersebut wajib Magang di kantor Notaris dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3 – 6 bulan, sebagai upaya menyelaraskan lebih awal antara ilmu kenotariatan yang diperoleh dari perkuliahan dengan praktek Notaris sehari-hari.

Bahwa dengan makin banyaknya perguruan tinggi yang membuka Program Studi Magister Kenotariatan, hal ini merupakan peluang untuk Ikatan Notaris Indonesia untuk turut serta menyediakan mata kuliah dan tenaga pengajar yang disertifikasi oleh Ikatan Notaris Indonesia, dengan demikian setidaknya ada kesamaan mengenai materi yang diajarkan dengan dosen/pengajar yang terakreditasi.

Bahwa yang paling tahu, Notaris seperti apa yang dibutuhkan sekarang ini, adalah organisasi jabatan Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga seharusnya tercipta sinergi antara INI dengan pengelola Program Studi Magister Kenotariatan, untuk membantu dan mempersiapkan Notaris yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.


Daftar Pustaka.

Atmoredjo, Sudjito bin Kebangkitan Pendidikan Kenotariatan (Sebagai Upaya Mengangkat Martabat dan Kedaulatan Bangsa), Seminar – Lokakarya, Kebangkitan Pendidikan dan Profesi Notaris Dalam Upaya Mengangkat Martabat Dan Kedaulatan Bangsa, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada – Ikatan Notaris Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta, (DIY), Yogyakarta, 16 – 17 Mei 2008.

Juwana, Hikmahanto, Konsep Pendidikan Profesi Dalam Upaya Mengangkat Martabat dan Kedaulatan Bangsa, Seminar – Lokakarya, Kebangkitan Pendidikan dan Profesi Notaris Dalam Upaya Mengangkat Martabat Dan Kedaulatan Bangsa, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada – Ikatan Notaris Indonesia, Daerah Instimewa Yogyakarta, (DIY), Yaogyakarta, 16 – 17 Mei 2008,

Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982

Sabtu, 11 Desember 2010

MEMPERCEPAT KONEKSI INTERNET modem SMART D1200P, C261, C700

konfigurasi pada windows xp
- ubah konfigurasi pada registry
Klik start menu > run lalu ketik regedit . Pada bagian HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Servic es\Tcpip\Parameters . Isi value registry ini :
* DefaultTTL isi value 00000040
* EnablePMTUBHDetect isi value 00000000
* EnablePMTUDiscovery isi value 00000001
* GlobalMaxTcpWindowSize isi value 0005ae4c
* SackOpts isi value 00000001
* Tcp1323Opts isi value 00000003
* TcpWindowSize isi value 0005ae4c
* Restart Komputer.
- ubah konfigurasi firefox, banyak tutorial yg sudah membahasnya tapi yang benar" berhasil adalah about:config, Klik kanan, pilih New –> Integer, beri nama nglayout.initialpaint.delay. Beri nilai 0
- Buka file system.ini yang terletak di C:Windows.
- Pada bagian [386Enh], tambahkan dengan COM1Buffer=16384. Ubah COM1 dengan port yang digunakan oleh modem.
- ganti DNS anda dengan DNS server lain, google public DNS(8.8.8.8 8.8.4.4) openDNS(208.67.222.222 208.67.220.220) Nawala(180.131.144.144 180.131.145.145) untuk pengguna indonesia aku sarankan menggunakan DNS nawala

penggunaan software
sudah banyak sekali software yang digunakan, berikut daftarnya
- flashspeed
- Speedconnect
- Internet cell boost
- Internet turbo
- modem speed booster
- modem booster
- firefox ultimate optimizer(memperingan kerja firefox hingga lebih optimal)
- CfoSpeed (traffic shapping technology mempercepat browsing dan Download)
- Squid (memanfaatkan penyimpanan dengan memory cache seperti pada linux)
- pointstone internet accelerator
- TCP optimizer
- firefox CCPB(firefox ala kaskus yang telah di tweak dan penuh add on untuk mempercepat browsing anda)
- Tune up utilities(memperingan kinerja kompt)
- Internet Download Manager(mengoptimalkan kecepatan download hingga 3x)

dari semua pengunaan software tsb. yang paling banyak membantu adalah CfoSpeed, Squid, firefox CCPB, firefox ultimate optimizer, Internet Download manager, yang lain nihil...penjelasan lebih detail bisa anda cari dari sumber lain, disini aku hatya memberikan hasil percobaan yagn dilakukan, dengan konfigurasi di atas aku berani menjamin koneksi anda akan terasa lebih cepat hingga 20-30% lebih cepat...semoga berhasil ne ga berhasil yow...lemessssssssss joni~~~~~